Dikonfirmasi terpisah, Muhammad Djundi selaku ahli waris menjelaskan, kepemilikan lahan warisan alm.Tjolleng Dg Marala yang diklaim milik Andi Baso Matutu disinyalir menggunakan surat palsu kepemilikan lahan.
“Disinyalir Andi Baso Matutu menggunakan surat palsu atas dugaan kepemilikan lahan warisan alm Tjolleng Dg Marala, berdasarkan Putusan Perkara Pidana Nomor : 1391/Pid.B/2019/PN.Mksr, yang berkekuatan hukum tetap setelah terpidana Andi Baso Matutu tidak melakukan upaya hukum banding,” terangnya.
“Sementara dugaan pelanggaran kode etik Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor : 49/Pdt.G/2018/PN.Mks, kata Muhammad Djundi, dalam persidangan Pengadilan Negeri Makassar beberapa waktu lalu diduga Majelis Hakim melenyapkan dokumen bukti kepemilikan lahan warisan alm Tjolleng Dg Marala sehingga Komisi Yudisial pun memberikan sanksi kode etik,” paparnya.
Muhammad Djundi berharap, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia juga memberikan sanksi kode etik pada Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor 49/Pdt.G/2018/PN.Mks pasca adanya putusan dari Komisi Yudisial sebab selaku ahli waris merasa dirugikan dengan perkara ini.
“Kami berharap Kejaksaan Agung juga memberikan sanksi kode etik terhadap Jaksa yang diduga melakukan pemufakatan jahat terhadap tanah terlebih pada kami selaku ahli waris alm Tjolleng Dg Marala,” pungkasnya. (*)