PEDOMANRAKYAT - Makassar.
Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI, mendukung Satgas Anti Mafia Tanah guna bekerja optimal untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap hak atas tanah di Indonesia.
Langkah ini ditempuh, kata Syamsumarlin, sebagai upaya membongkar praktik pemufakatan jahat mafia tanah di Makassar khususnya objek tanah bersertifikat hak milik atas nama Muhammad Djundi yang berlokasi di Jalan A.P. Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Makassar.
"Kami mendukung Satgas Anti Mafia Tanah yang melibatkan unsur Polri, Kejaksaan RI dan Kementerian ATR/BPN RI untuk membongkar praktek pemufakatan jahat atas objek tanah bersertifikat hak milik atas nama Muhammad Djundi yang berlokasi di Jalan A.P. Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Makassar," tegas Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI di Red Corner Cafe, Jum'at (18/02/2022).
Syamsumarlin menuturkan, dugaan adanya praktek pemufakatan jahat terhadap tanah milik Muhammad Djundi selaku ahli waris dari alm.Tjolleng dg Marala, setelah adanya putusan Komisi Yudisial Nomor : 0029/L/KY/II/2021 yang menerangkan bahwa Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor : 49/Pdt.G/2018/PN.Mks terbukti melanggar prinsip-prinsip berperilaku adil dan prinsip-prinsip berdisiplin tinggi.
Dikonfirmasi terpisah, Muhammad Djundi selaku ahli waris menjelaskan, kepemilikan lahan warisan alm.Tjolleng Dg Marala yang diklaim milik Andi Baso Matutu disinyalir menggunakan surat palsu kepemilikan lahan.
"Disinyalir Andi Baso Matutu menggunakan surat palsu atas dugaan kepemilikan lahan warisan alm Tjolleng Dg Marala, berdasarkan Putusan Perkara Pidana Nomor : 1391/Pid.B/2019/PN.Mksr, yang berkekuatan hukum tetap setelah terpidana Andi Baso Matutu tidak melakukan upaya hukum banding," terangnya.
"Sementara dugaan pelanggaran kode etik Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor : 49/Pdt.G/2018/PN.Mks, kata Muhammad Djundi, dalam persidangan Pengadilan Negeri Makassar beberapa waktu lalu diduga Majelis Hakim melenyapkan dokumen bukti kepemilikan lahan warisan alm Tjolleng Dg Marala sehingga Komisi Yudisial pun memberikan sanksi kode etik," paparnya.
Muhammad Djundi berharap, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia juga memberikan sanksi kode etik pada Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor 49/Pdt.G/2018/PN.Mks pasca adanya putusan dari Komisi Yudisial sebab selaku ahli waris merasa dirugikan dengan perkara ini.
"Kami berharap Kejaksaan Agung juga memberikan sanksi kode etik terhadap Jaksa yang diduga melakukan pemufakatan jahat terhadap tanah terlebih pada kami selaku ahli waris alm Tjolleng Dg Marala," pungkasnya. (*)