Terima Remisi Khusus, Mantan Wagub Bali Dibebaskan Lebih Awal

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kemudian dirinya meyakinkan bahwa terkait bebasnya Sudikerta lebih awal, akan disampaikannya dalam bentuk rilis resmi dari pihak Kemenkumham Bali. “Nanti ada rilis resminya pak. Jika sudah ada akan kami sampaikan,” pesan singkatnya melalui WA.

Sedikit mengingat kembali, Sudikerta diputus PN Denpasar, Jumat 20 Desember 2019 dengan dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Kejati Bali selama 15 tahun. Hasil Banding di tingkat PT Denpasar, mengurangi hukuman separuh dari putusan Hakim di PN Denpasar.

Sudikerta kembali mengajukan banding ke tingkat MA. Dimana Juni 2020, hasil finalnya MA menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi Denpasar yaitu 6 tahun penjara dan tetap menyatakan dirinya bersalah. Selain itu, Sudikerta juga didenda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Mantan Wabup Badung selama dua periode itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan.
Selain itu juga menyatakan Sudikerta terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU RI.No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Perkara yang menjerat dirinya berawal dari persoalan bisnis dan jual beli tanah dengan pihak pelapor di tahun 2013 lalu, yaitu Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama.
Dimana pelapor ditawarkan tanah seluas 38.650 M2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 M2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.

Namun beberapa bulan setelah transaksi justru baru diketahui jika tanah yang diserahkan ke pihak pelapor tersebut diduga palsu dan sebagian telah di jual ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar.

Baca juga :  KPU RI Secara Resmi Luncurkan Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024

Terkait hal ini, pihak JPU Eddy Artha Wijaya dan Ketut Sujaya dari Kejati Bali yang sebelumnya menangani selaku penuntut umum, juga mengaku tidak mengetahui informasi bebasnya Sudikerta. Pun demikian, kasus yang menjerat Sudikerta sudah menjadi wewenang pihak Kemenkumham Bali ketika sudah menjalani hukuman di dalam Lapas.

Sementara itu, dari pihak keluarga yang dihubungi wartawan juga belum memberikan keterangan tentang kondisi Sudikerta saat ini pasca dikabarkan telah bebas siang kemarin. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

SMP Negeri 1 Watansoppeng Juara Umum FLS3N Tahun 2025 Kab. Soppeng 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – SMP Negeri 1 Watansoppeng sebagai salahsatu sekolah favorit di Kabupaten Soppeng kembali menambah koleksi penghargaan...

Panitia Konferensi PWI Kab.Soppeng Audience Dengan Kapolres 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG ,Setelah melakukan audience dengan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng ,panitia konferensi PWI Kabupaten Soppeng belum lama...

YSE: Apresiasi Seni Budaya 2025 Wujud Penghargaan atas Karya Seniman dan Budayawan di Sulawesi Selatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Yayasan Sulapa Eppae (YSE) melaksanakan Program Kolaborasi Antar Institusi Kebudayaan pada Program Dana Indonesiana Tahun 2024-2025...

Danrem 141/TP Pimpin Serah Terima Enam Dandim di Kodim 1414/Tator

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Tujuh Pucuk Pimpinan di wilayah Korem 141 Todopuli Sulawesi Selatan resmi berganti, satu jabatan...