PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Seorang remaja pria berstatus pelajar dengan identitas Muh. Halim (15) warga Jln Abdul Kadir Dg Suro Kabupaten Gowa, terpaksa diamankan oleh Tim Resmob Polsek Panakukkang, Kamis (24/02/2022) dini hari sekira pukul 02.30 Wita di Jln A.P. Pettarani, Makassar.
Tim Resmob Polsek Panakukkang yang sedang berpatroli malam hari dipimpin Panit II Reskrim, Ipda Fahrul, SH, MH meringkus Muh. Halim karena bersangkutan kedapatan membawa senjata tajam jenis anak panah beserta ketapelnya.
Kronologisnya bermula ketika aparat kepolisian yang sedang berpatroli melintas di Jln A.P. Pettarani Makassar dan melihat sekelompok remaja saling berboncengan menggunakan sepeda motir dengan gerak gerik mencurigakan.