Dari rilis Humas Polda Sulsel, dari 6 tersangka ini, 2 diantaranya bekerja di instansi Pemkab Sinjai. Inisial MIA adalah ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Sementara DF adalah tenaga Honorer di Dinas Dukcapil Sinjai.
“Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel telah melakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana Narkoba di Sinjai,” terang Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Senin (28/02/2022) sore.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita Barang Bukti (BB) sebanyak 29 (dua puluh sembilan) sachet kecil berisi kristal bening di duga sabu, 1 (satu) set alat isap bong, dan 9 (sembilan ) buah HP.
Saat ini MH bersama terduga pelaku lainnya tengah diproses Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan administrasi penyidikan, kirim BB ke Labfor, pengembangan, gelar perkara dan pemberkasan.
Masih dari rilis Diresnarkoba Polda Sulsel, untuk MH disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. Untuk AMY, FA, MIA, MF dan DF disangkakan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009. (AaN)