Sementara itu, keluarga korban kasus penganiayaan berat menyebabkan meninggal dunia mendatangi pihak Polres Sinjai yang diterima oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Abustam bersama Kasi Humas AKP Fatahuddin diruang Kasat Reskrim, Selasa (01/03/2022) siang.
Kedatangan pihak keluarga korban sebanyak empat orang bersama Camat Kajuara Andi Muh. Guntur, yang juga keluarga korban dalam rangka menanyakan perkembangan kasus penganiayaan berat menyebabkan korban meninggal dunia.
Camat Kajuara Andi Muh. Guntur menyampaikan, pihak keluarga sepakat kasus ini diserahkan kepada pihak Kepolisian, kemudian adapun terkait isu-isu yang berkembang diluar bahwa pihak keluarga korban akan melakukan tindakan main hakim sendiri adalah tidak benar adanya.
“Kasus ini sepenuhnya kami percayakan kepada Polres Sinjai dan mudah-mudahan secepatnya dituntaskan. Kami percaya pada Polres Sinjai bahwa kasus ini akan dituntaskan dengan segera,” harapnya. (AaN)