PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin AKP. Bustam, meringkus terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kejadian penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan inisial AMY (14) tahun, Alamat Bojo, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, yang terjadi pada hari Minggu (27/02/2022) pukul 01.30 Wita, di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Sementara itu, Kapolres Sinjai melalui Kasi Humas Polres Sinjai, AKP Fatahuddin membenarkan penangkapan terduga pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan meninggal dunia dan saat ini telah diamankan terduga pelaku sebanyak 7 (tujuh) orang diantaranya, lelaki KE, BI, AI, AS, AM, UN dan ML.
“Setelah kejadian, Satuan Reskrim Polres Sinjai bersama Sat Intelkam langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan serta mencari keterangan saksi-saksi di TKP dan diperoleh keterangan ciri-ciri pelaku, Dan malam kejadian sudah diamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku. Keesokan harinya kembali diamankan 4 orang,” pungkasnya.
Sementara itu, keluarga korban kasus penganiayaan berat menyebabkan meninggal dunia mendatangi pihak Polres Sinjai yang diterima oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Abustam bersama Kasi Humas AKP Fatahuddin diruang Kasat Reskrim, Selasa (01/03/2022) siang.
Kedatangan pihak keluarga korban sebanyak empat orang bersama Camat Kajuara Andi Muh. Guntur, yang juga keluarga korban dalam rangka menanyakan perkembangan kasus penganiayaan berat menyebabkan korban meninggal dunia.
Camat Kajuara Andi Muh. Guntur menyampaikan, pihak keluarga sepakat kasus ini diserahkan kepada pihak Kepolisian, kemudian adapun terkait isu-isu yang berkembang diluar bahwa pihak keluarga korban akan melakukan tindakan main hakim sendiri adalah tidak benar adanya.
"Kasus ini sepenuhnya kami percayakan kepada Polres Sinjai dan mudah-mudahan secepatnya dituntaskan. Kami percaya pada Polres Sinjai bahwa kasus ini akan dituntaskan dengan segera,” harapnya. (AaN)