PEDOMAN RAKYAT.co.id.SIDRAP-- Sebanyak 191 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru formasi tahun 2021 lingkup Pemkab Sidenreng Sappang, menerima SK (surat keputusan)pengangkatan, Selasa 1 Maret 2022.
Penyerahan tahap I ini berlangsung di Aula Kompleks Perkantoran Sidrap, dilakukan Bupati Sidenrang Rappang, H. Dollah Mando. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Faizal Sehuddin, Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Syamsuddin, dan Kabid Pendidikan Pelatihan, Pengadaan dan Informasi ASN, Irwan, hadir mendampingi Bupati Sidrap.
Bupati mengatakan, pengangkatan sebagai PPPK harus dapat didukung bukti nyata adanya kompetensi, kemampuan dan keterampilan teknis yang memadai.
Lanjut Dollah Mando, menegaskan, saudara-saudari diharapkan dapat memaknai posisi dan peran sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi proses pencapaian tujuan organisasi, serta implementasi visi misi Kabupaten Sidrap.
Guru memiliki tugas utama menddidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Dalam melaksanakan tugas, saudara-saudari harus memiliki semangat pembelajar dan membangun kerjasama pimpinan, rekan sejawat, orang tua siswa dan peserta didik, pesan bupati.
Sebagai informasi, PPPK adalah pegawai pemerintah melalui perjanjian kerja dengan ketentuan, masa kontrak minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun. Jumlah pelamar formasi 2021 Pemkab Sidrap 1.088 orang. Pelamar yang lulus tahap pertama 191 orang dan tahap dua 81 orang. (Risal Bakri