PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS ) Kota Makassar, terus meneguhkan eksistensinya sebagai lembaga visioner dalam menjawab tantangan ummat dan keummatan. Bantuan dari lembaga pemerintah nonstruktural ini diharapkan, menjadikan pelaku UMKM meningkatkan usaha mereka layaknya pedagang tangguh. Selain pelaku UMKM, BAZNAS juga memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga dhuafa.
Wakil Ketua II Bidang Distribusi dan Pendayagunaan BAZNAS Kota Makassar, H. Jurlan Em Saho’as mengemukakan, pihaknya kembali menyalurkan Bantuan Operasional Dhuafa Produktif, dan bantuan beasiswa kepada mereka yang berhak menerima di Minasaupa. Penyerahan bantuan dipusatkan di Masjid Darul Muttaqin, usai shalat magrib, Selasa 1 Maret, 2022.
“Malam ini, BAZNAS menyerahkan bantuan Opersional Dhuafa Produktif bagi empat orang sebanyak Rp 7 juta. Kami juga menyerahkan beasiswa bagi lima orang mahasiswa sebanyak Rp 7,5 juta, dan bantuan bulanan bagi satu orang,” ujarnya.
Menurutnya, bantuan Operasional Dhuafa Produktif diperuntukan kepada pelaku UMKM, selain bertujuan untuk meningkatkan usaha mereka, sekaligus menjauhkan mereka dari ajakan rentenir yang selalu membujuk memberikan bantuan, dengan pengembalian yang lumayan mencekik.
Yang perlu diketahui, demikian H. Jurlan sapaan akrab jurnalis dan sutradara ini, bantuan bagi pelaku UMKM itu tidak ada pengembalian apapun.
“Artinya, bantuan ini diberikan cuma-cuma. Sebab, kebanyakan di antara pengusaha kecil-kecilan kita itu sering meminjam modal usahanya dari rentenir. Akibatnya, usaha mereka tidak berkembang, lantaran harus menyiapkan pengembalian harian yang cukup berat. Akibatnya, saudara-saudara kita para pelaku UMKM tidak bisa berkembang,” tegasnya, seraya mengakui, semua bantuan yang diberikan, tentunya telah melewati asesmen dari tim BAZNAS Kota makassar.
H. Jurlan menambahkan, bantuan-bantuan yang diberikan, berasal dari para Muzakki yang membayar zakatnya melalui BAZNAS Kota Makassar. Para Muzakki tersebut tentu ingin zakat mereka tersalurkan kepada para Mustahik atau orang yang benar-benar membutuhkan dan berhak menerima, seperti dipersyaratkan dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. (din pattisahusiwa)