Korban dan adiknya diancam akan dibunuh, apabila memberitahukan perbuatan MS tersebut kepada pihak atau orang lain.
Dengan berbekal laporan kakaknya dari Malili Kabupaten Luwu Timur (Lutim), maka tim Sat Reskrim Polres Luwu Utara bergerak menangkap MS (orang tua bejat) di Dusun Pantonangan Desa Buntu Torpedo Kecamatan Sabbang Luwu Utara.
Saat dibekuk tanpa adanya perlawanan dari MS, dan selanjutnya terlapor langsung dibawa ke Mako Polres Luwu Utara untuk proses penyidikan.
Dan saksi-saksi diperiksa yakni, korban, kakak dan adik korban, ibu korban, kakek korban serta tetangga korban.
Atas perbuatannya, terlapor MS dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 atau 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
” Dan pelaku dijerat ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar,” terang Kasat Reskrim Polres Luwu Utara.
Kami sesalkan, harusnya orang tua melindungi anaknya, tapi malah MS melakukan perbuatan itu, makanya yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.(yustus)