Bahkan, Kapolsek memberikan ultimatum di tempat itu, pihaknya tidak akan segan – segan menindak tegas para pelaku yang memaksakan kehendaki bila tertangkap.
” Saya pastikan, setiap pelaku SBY yang tertangkap tangan akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, saya pastikan itu “. Tegas Kapolsek Sangalla, Iptu Aksan Suwardy, saat di konfirmasi.
Kapolsek juga katakan, bahwa langkah penghentian SBY di Lembang Tumbang Datu kemarin, merupakan langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
“Arena SBY itu menimbulkan kerumunan banyak orang, selain dari perbuatan melawan hukum, praktek Judi Sabung Ayam juga merupakan perbuatan yang berpotensi besar menyebabkan penyebaran Covid -19 secara cepat dari orang ke orang dan berantai, ini yang kita cegah, kita lindungi masyarakat banyak, dimana saat ini menanjaknya penderita Covid -19 di wilayah Sangalla”. Kata Aksan menambahkan.
Terakhir, Aksan Suwardy ingatkan warganya untuk tidak ikut – ikutan larut dalam praktek SBY.
” Kami ingatkan, berkepentingan atau tidak berkepentingan, janganlah ikut – ikutan berjudi sabung ayam, karena meskipun anda hanya menonton saja, itu sudah cukup membahayakan keluarga di rumah, karena ada kemungkinan anda pulang ke rumah dengan membawa Covid -19, apalagi jika sampai berjudi sabung ayam, maka anda berpotensi besar tertangkap oleh kami dan berakhir di persidangan “. Himbau Aksan Suwardy.
Selain Pemberantasan Judi Sabung Ayam, langkah tegas dari personil gabungan Polres Tana Toraja juga bertujuan untuk melindungi kemurnian Ritual Rambu Solo’ dan menjaga generasi pelanjut dari bahaya ” Racun ” Judi Sabung Ayam, (man*).