PEDOMANRAKYAT - Tana Toraja
Langkah tegas dan responsibilitas yang tinggi terhadap praktek Judi Sabung Ayam kembali ditunjukkan oleh Kapolsek Sangalla Polres Tana Toraja, Iptu Aksan Suwardy, pada hari Selasa (01/03/2022) kemarin.
Dengan mengerahkan personil gabungan, Polsek Sangalla, Patmor Sat Samapta dan Unit Resmob Sat Reskrim, mendatangi adanya rencana praktek Judi Sabung Ayam ( atau dikenal dengan sebutan SBY ) yang berlangsung di Lembang Tumbang Datu, Kecamatan Sangalla Utara terpaksa di hentikan.
Judi Sabung Ayam penyakit masyarakat di Tana Toraja dan sering di manfaatkan oleh orang dalam ritual adat Rambu Solo' (acara pemakaman) yang merupakan warisan leluhur dan di pegang teguh secara turun temurun.
Personil gabungan yang di pimpin oleh Iptu Aksan Suwardy, Kapolsek Sangalla, yang mendatangi lokasi SBY di Lembang Tumbang Datu, Kec. Sangalla Utara, pada pukul 15.00 wita sore hari, kepolisian dengan langsung melakukan tindakan meruntuhkan arena judi ( panggung ) sabung ayam yang terbuat dari Bambu di tempat tersebut.
Informasi yang diterima dari Kapolsek, para pelaku penjudi merencanakan akan menggelar SBY selama dua hari berturut - turut di tempat tetsebut, rencana itu pun di gagalkan dengan di runtuhkannya arena judi SBY yang mereka sudah bangun.
Bahkan, Kapolsek memberikan ultimatum di tempat itu, pihaknya tidak akan segan - segan menindak tegas para pelaku yang memaksakan kehendaki bila tertangkap.
" Saya pastikan, setiap pelaku SBY yang tertangkap tangan akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, saya pastikan itu ". Tegas Kapolsek Sangalla, Iptu Aksan Suwardy, saat di konfirmasi.
Kapolsek juga katakan, bahwa langkah penghentian SBY di Lembang Tumbang Datu kemarin, merupakan langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
"Arena SBY itu menimbulkan kerumunan banyak orang, selain dari perbuatan melawan hukum, praktek Judi Sabung Ayam juga merupakan perbuatan yang berpotensi besar menyebabkan penyebaran Covid -19 secara cepat dari orang ke orang dan berantai, ini yang kita cegah, kita lindungi masyarakat banyak, dimana saat ini menanjaknya penderita Covid -19 di wilayah Sangalla". Kata Aksan menambahkan.
Terakhir, Aksan Suwardy ingatkan warganya untuk tidak ikut - ikutan larut dalam praktek SBY.
" Kami ingatkan, berkepentingan atau tidak berkepentingan, janganlah ikut - ikutan berjudi sabung ayam, karena meskipun anda hanya menonton saja, itu sudah cukup membahayakan keluarga di rumah, karena ada kemungkinan anda pulang ke rumah dengan membawa Covid -19, apalagi jika sampai berjudi sabung ayam, maka anda berpotensi besar tertangkap oleh kami dan berakhir di persidangan ". Himbau Aksan Suwardy.
Selain Pemberantasan Judi Sabung Ayam, langkah tegas dari personil gabungan Polres Tana Toraja juga bertujuan untuk melindungi kemurnian Ritual Rambu Solo' dan menjaga generasi pelanjut dari bahaya " Racun " Judi Sabung Ayam, (man*).