Didik, panggilan akrab Muhammad Zachbidin Jis Habie, mengaku telah melemparkan pertanyaan mengenai pelibatan sponsor tersebut kepada kandidat ketua DPP Inkindo Sulsel.
“Saya sudah temui tiga kandidat, tapi tidak ada satu pun memberi jawaban mengacu pada AD dan ART,” tegasnya.
Menurutnya, AD dan ART harus menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan Inkindo, apalagi Musprov.
Bab XIII pasal 44 AD, katanya, menyebutkan sumber penerimaan keuangan Inkindo, yakni uang pangkal anggota baru, uang iuran anggota, penerimaan dari kegiatan organisasi, usaha-usaha yang sah, dan sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat.
Kemudian di ART pasal 51 (6) juga ditegaskan, biaya penyelenggaraan Musprov dibiayai, diatur, dan dipertanggungjawabkan oleh Dewan Pengurus Provinsi (DPP).
Kalau pihak sponsor Musprov XIII Inkindo Sulsel, lanjut Didik, mengacu pada sumbangan pihak lain tidak mengikat, mestinya undangan Musprov kepada anggota tidak mencantumkan merek produsen.
“Apakah tidak mengikat kalau disiapkan sesi khusus bagi sponsor untuk mempresentasikan produknya,” tegasnya. (ril)