Victor Palimbong : Sebelum Vaksin Booster, ASN Torut Dilarang Lakukan Perjalanan Dinas

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA – Ketua Harian Satgas Covid-19 Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong (FVP) tegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) Toraja Utara (Torut), sebelum divaksin dosis tiga (Booster) Covid-19 dilarang melakukan perjalan dinas baik dalam daerah, apalagi luar daerah.

“Demikian pula ASN yang akan bertamu ke Bupati, Wabup dan Sekda ditolak sebelum divaksin booster. Tidak ada toleransi bagi ASN, maupun PHT yang lalai divaksin booster,” terang FVB, Rabu (02/03/2022) lalu.

Kata Wakil Bupati Torut ini, ASN yang tidak bersedia divaksin booster, akan dikenakan sanksi tidak diberi tugas melakukan perjalanan dinas (SPPD) tanpa kecuali.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pantau Kesiapan Perayaan Waisak 2023, Pawas Iptu Hasrul Lakukan Patroli di Klenteng

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Setelah Bertugas Satu Tahun, Kapolres Soppeng Melepas 10 Bintara Polri Asli Papua

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Dalam suasana upacara yang berlangsung khidmat, bermakna dan penuh haru Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana...

Prof. Dr. Munira Hasyim, SS, M.Hum : Pada “Online Shop”, Perempuan Sering Alami Pelecehan Verbal

PEDOMANRAKYAT MAKASSAR - Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas, Prof. Dr. Munira Hasyim, SS, M.Hum mengatakan, dalam...

Diskon Listrik 50 Persen Resmi Berlaku Lagi Mulai 5 Juni 2025, Ini Ketentuan Terbarunya

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan berlaku mulai...

Pemprov Kaltara Terima Penghargaan Kinerja Terbaik Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) meraih penghargaan bergengsi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik...