PEDOMANRAKYAT, TORAJA - Ketua Harian Satgas Covid-19 Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong (FVP) tegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) Toraja Utara (Torut), sebelum divaksin dosis tiga (Booster) Covid-19 dilarang melakukan perjalan dinas baik dalam daerah, apalagi luar daerah.
"Demikian pula ASN yang akan bertamu ke Bupati, Wabup dan Sekda ditolak sebelum divaksin booster. Tidak ada toleransi bagi ASN, maupun PHT yang lalai divaksin booster," terang FVB, Rabu (02/03/2022) lalu.
Kata Wakil Bupati Torut ini, ASN yang tidak bersedia divaksin booster, akan dikenakan sanksi tidak diberi tugas melakukan perjalanan dinas (SPPD) tanpa kecuali.
Begitu tegasnya Pemda Toraja Utara melindungi warga dan ASN terhindar dari penularan Covid-19, Pemda kerja sama dengan TNI-Polri giat melakukan sweeping di jalan periksa surat vaksin kepada setiap orang pengendara yang melintas.
"Tanpa surat atau kartu vaksin ditindak atau sangsi lainnya. Swiping bukti vaksin menjadi bukti Pemda Torut tegas kepada warga sebab varian baru Omicron sangat berbahaya," ujar FVP.
FVP tidak menimpali bosster vaksin sebagai upaya memutuskan rantai penularan Covid-19, dengan tujuan meningkatkan imunitas tubuh melawan virus Corona.
"Tingginya kasus penularan warga
mengidap Covid-19 di Toraja Utara, tentu suatu ancaman, sehingga pemerintah tegas mengambil langkah mencegah terjadinya ancaman lebih besar," pungkas FVP. (ainul)