Djoko Tjandra Diduga Dapat Perlakuan Istimewa, Sekjen GPI Minta Dirjen Pas dan Kalapas Salemba Dipecat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Mantan Sekretaris Jenderal Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) tersebut juga meminta. Kepada Kementerian Hukum dan HAM agar para narapidana yang memiliki kekuatan modal untuk dipindah ke Lapas Nusakambangan.

“Para narapidana yang memiliki kekuatan modal dan selalu meminta keistimewaan di Lapas, kami minta untuk segera dipindahkan ke Lapas Nusakambangan saja. Agar mereka tidak selalu membuat ulah dan mempermainkan penegakan hukum,” pintanya.

“Terpidana Djoko Tjandra ini sudah banyak mengorbankan orang, 3 Jenderal dari Korps Bhayangkara harus dipecat gegara dia. Belum lagi oknum Jaksa Pinangki dan lainnya, masak Dirjen Pas dan Kalapas Salemba akan menjadi korban berikutnya,” ujarnya.

Sekjen PP GPI tersebut juga akan menginstruksikan para kader dan anggotanya di Jakarta Raya untuk turun aksi dan meminta Menteri Hukum dan HAM segera mengambil sikap tegas terhadap permasalahan tersebut.

“Saya akan segera memberikan instruksi kepada Kader dan Anggota GPI Se Jakarta Raya untuk turun aksi dan menyikapi hal ini. Hal begini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Indonesia ini Negara Hukum, jika ada yang mempermainkan Hukum, maka harus kami lawan,” pungkas Khoirul Amin.

Sebagai informasi, pada Rabu (05/01/2022) lalu Mahkamah Agung (MA) tidak menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra di kasus korupsi Rp 546 miliar terkait cessie Bank Bali. Dalam proses PK itu, Djoko menyuap jenderal polisi hingga jaksa Pinangki.

“Amar NO (niet ontvankelijkeverklaard/tidak dapat diterima, red),” demikian bunyi putusan MA yang dilansir di website-nya.

Putusan tersebut diketok dengan ketua majelis Andi Samsan Nganro, anggota majelis adalah Suhadi, Prof Surya Jaya, Sri Murwahyumi, dan Eddy Army. Duduk sebagai panitera pengganti perkara Nomor 467 PK/Pid.Sus/2021 adalah Ekova Rahayu.

Baca juga :  Paduan Suara Chara Signal Choir Tampil Memukau di Acara Gala Dinner APTIK Seluruh Indonesia

Sebagaimana diketahui, Djoko dihukum 2 tahun penjara di kasus korupsi Rp 500 miliar lebih. Namun Djoko kabur ke Malaysia pada 2008 dan baru ditangkap pada 2020 setelah terendus hendak mengajukan PK.

Berikut ini daftar hukuman yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra :

– Dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat.

– Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali.

– MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Berita sebelumnya
Berita selanjutnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Digelar Mei, Munafri Resmi Buka Registrasi Makassar Half Marathon 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka registrasi Makassar Half Marathon (MHM) 2026 dalam...

Dari Panrannuangta untuk Masa Depan: INTI Jeneponto Rayakan Dies Natalis ke-35 dan Wisuda Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Minggu (11/01/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar ruang resmi pemerintahan,...

Domino Naik Kelas, ORADO Sulsel Siap Kirim Atlet ke Level Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino (ORADO) Nasional secara resmi mendeklarasikan domino naik kelas sebagai olahraga nasional. Deklarasi...

Banjir Rendam Makassar, Dandim 1408 Pimpin Langsung Penyelamatan Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Makassar sejak beberapa hari terakhir menyebabkan Sungai Biring...