Mantan Sekretaris Jenderal Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) tersebut juga meminta. Kepada Kementerian Hukum dan HAM agar para narapidana yang memiliki kekuatan modal untuk dipindah ke Lapas Nusakambangan.
“Para narapidana yang memiliki kekuatan modal dan selalu meminta keistimewaan di Lapas, kami minta untuk segera dipindahkan ke Lapas Nusakambangan saja. Agar mereka tidak selalu membuat ulah dan mempermainkan penegakan hukum,” pintanya.
“Terpidana Djoko Tjandra ini sudah banyak mengorbankan orang, 3 Jenderal dari Korps Bhayangkara harus dipecat gegara dia. Belum lagi oknum Jaksa Pinangki dan lainnya, masak Dirjen Pas dan Kalapas Salemba akan menjadi korban berikutnya,” ujarnya.
Sekjen PP GPI tersebut juga akan menginstruksikan para kader dan anggotanya di Jakarta Raya untuk turun aksi dan meminta Menteri Hukum dan HAM segera mengambil sikap tegas terhadap permasalahan tersebut.
“Saya akan segera memberikan instruksi kepada Kader dan Anggota GPI Se Jakarta Raya untuk turun aksi dan menyikapi hal ini. Hal begini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Indonesia ini Negara Hukum, jika ada yang mempermainkan Hukum, maka harus kami lawan,” pungkas Khoirul Amin.
Sebagai informasi, pada Rabu (05/01/2022) lalu Mahkamah Agung (MA) tidak menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra di kasus korupsi Rp 546 miliar terkait cessie Bank Bali. Dalam proses PK itu, Djoko menyuap jenderal polisi hingga jaksa Pinangki.
“Amar NO (niet ontvankelijkeverklaard/tidak dapat diterima, red),” demikian bunyi putusan MA yang dilansir di website-nya.
Putusan tersebut diketok dengan ketua majelis Andi Samsan Nganro, anggota majelis adalah Suhadi, Prof Surya Jaya, Sri Murwahyumi, dan Eddy Army. Duduk sebagai panitera pengganti perkara Nomor 467 PK/Pid.Sus/2021 adalah Ekova Rahayu.
Sebagaimana diketahui, Djoko dihukum 2 tahun penjara di kasus korupsi Rp 500 miliar lebih. Namun Djoko kabur ke Malaysia pada 2008 dan baru ditangkap pada 2020 setelah terendus hendak mengajukan PK.
Berikut ini daftar hukuman yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra :
– Dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat.
– Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali.
– MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara. (*)