Sejumlah Rumah Ibadah Dapat Bantuan Hibah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT - Bone.

Pengurus Masjid Akbar Lappariaja di Kabupaten Bone menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam pembangunan masjid.

Masjid itu berada tepatnya di Jalan Poros Makassar-Bone, Leppangeng, Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.

"Kami atas nama pengurus dan jamaah Masjid Akbar Lappariaja sangat berterima kasih kepada Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman beserta para jajarannya yang telah membantu kami berupa dana bantuan hibah untuk mendukung pembangunan Masjid Akbar Lappariaja," kata Rizal Tahiya, Minggu (6/3/2022).

Bantuan hibah Pemprov Sulsel tahun anggaran 2021 senilai Rp 700 juta itu, kata dia, sangat membantu dalam mendukung pembangunan masjid yang selama ini dibangun atas swadaya masyarakat.

"Tentu sangat membantu kami selaku pengurus masjid dalam melanjutkan pembangunan, di mana masjid kami dibangun atas swadaya masyarakat yang tentunya kalau hanya mengharapkan swadaya atau infaq dari masyarakat tentu proses pembangunannya tersendat-sendat," tuturnya.

Adapun tahapan pembangunan, kata dia, masih dalam progres. "Serapan dana dari bantuan hibah Pemprov Sulsel sebesar Rp 700 juta, sudah mencapai 90 persen. Insya Allah kami akan terus genjot pekerjaan sehingga dana bantuan hibah bisa secepatnya terserap 100 persen," pungkasnya.

Tahun 2021, Pemprov Sulsel telah memberikan bantuan hibah kepada sejumlah sarana dan prasarana ibadah di Sulsel.

Diantaranya di Masjid Agung Luwu di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu senilai Rp2 miliar, Masjid Nurul Jihad Palayya, Kelurahan Borongrappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba senilai Rp500 juta; Masjid Nurul Amin, Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba Rp500 juta, dan Masjid Islamic Center Dato' Ditiro Kabupaten Bulukumba Rp400 juta.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan bantuan hibah terhadap sejumlah sarana dan prasarana spiritual 2021. Pemberian bantuan hibah untuk sarana dan prasarana spiritual dengan mekanisme berdasarkan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. (*)

Baca juga :  Sinergi Pertahanan dan Pertanian, Pangdam Hasanuddin Terima Kunjungan Ditjen PKH

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

KPO SMAN 3 Bulukumba Tetapkan Tiga Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS Periode 2025–2026

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Komisi Pemilihan OSIS (KPO) SMAN 3 Bulukumba resmi menetapkan tiga pasangan calon ketua dan wakil...

Ketua Pengurus Masjid Wal Ashry Kunjungi Ibu Kota Negara, Berfoto di Depan Istana Presiden

PEDOMANRAKYAT, PENAJAM - Ketua Pengurus Masjid Wal Ashry, Ir. H. Abd. Djalil Razak, bersama istri, berkesempatan berkunjung ke...

Ledakan Tabung Gas 3 Kg di Grandhill Atakkae, Satu Warga Alami Luka Bakar Serius

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Warga BTN Grand Hill 3, Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo dikejutkan oleh suara ledakan...

Kasus Penganiayaan Anak di Luwu: Dari IGD RSUD Batara Guru hingga Gelar Perkara Polda Sulsel, Keadilan Keluarga Rifqila Ruslan Dipertaruhkan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR  — Kasus kematian tragis Rifqila Ruslan, remaja berusia 16 tahun asal Luwu, Sulawesi Selatan, kini menyeruak menjadi...