Sejumlah Rumah Ibadah Dapat Bantuan Hibah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT - Bone.

Pengurus Masjid Akbar Lappariaja di Kabupaten Bone menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam pembangunan masjid.

Masjid itu berada tepatnya di Jalan Poros Makassar-Bone, Leppangeng, Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.

"Kami atas nama pengurus dan jamaah Masjid Akbar Lappariaja sangat berterima kasih kepada Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman beserta para jajarannya yang telah membantu kami berupa dana bantuan hibah untuk mendukung pembangunan Masjid Akbar Lappariaja," kata Rizal Tahiya, Minggu (6/3/2022).

Bantuan hibah Pemprov Sulsel tahun anggaran 2021 senilai Rp 700 juta itu, kata dia, sangat membantu dalam mendukung pembangunan masjid yang selama ini dibangun atas swadaya masyarakat.

"Tentu sangat membantu kami selaku pengurus masjid dalam melanjutkan pembangunan, di mana masjid kami dibangun atas swadaya masyarakat yang tentunya kalau hanya mengharapkan swadaya atau infaq dari masyarakat tentu proses pembangunannya tersendat-sendat," tuturnya.

Adapun tahapan pembangunan, kata dia, masih dalam progres. "Serapan dana dari bantuan hibah Pemprov Sulsel sebesar Rp 700 juta, sudah mencapai 90 persen. Insya Allah kami akan terus genjot pekerjaan sehingga dana bantuan hibah bisa secepatnya terserap 100 persen," pungkasnya.

Tahun 2021, Pemprov Sulsel telah memberikan bantuan hibah kepada sejumlah sarana dan prasarana ibadah di Sulsel.

Diantaranya di Masjid Agung Luwu di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu senilai Rp2 miliar, Masjid Nurul Jihad Palayya, Kelurahan Borongrappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba senilai Rp500 juta; Masjid Nurul Amin, Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba Rp500 juta, dan Masjid Islamic Center Dato' Ditiro Kabupaten Bulukumba Rp400 juta.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan bantuan hibah terhadap sejumlah sarana dan prasarana spiritual 2021. Pemberian bantuan hibah untuk sarana dan prasarana spiritual dengan mekanisme berdasarkan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. (*)

Baca juga :  Usai Sholat Berjamaah, Bhabinkamtibmas Melayu Baru Sampaikan Imbauan Kamtibmas Ramadhan Kapolda Sulsel

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Hasanuddin Championship 2 Resmi Dibuka, Momentum Lahirkan Atlet Pencak Silat Masa Depan Indonesia

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional Hasanuddin Championship 2 resmi dibuka di GOR Sudiang, Kota Makassar,...

Penerimaan Rapor di SDN 200 Tempe, Bukan Sekadar Angka tapi Cerita Tumbuh Kembang Anak

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Penerimaan rapor semester ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026 di SDN 200 Tempe, menjadi momentum reflektif bagi...

Natal Bersama Jemaat Wonosari, Camat Tomoni Timur Tekankan Peran Keluarga dalam Mendidik Anak

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Gereja Toraja Jemaat Wonosari, Desa Cendana Hitam, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, menggelar...

Keamanan Publik dan Tanggung Jawab Moral di Ruang Sekitar Polres Jeneponto

Oleh: Ardiansyah Kabid Hikmah Advokasi Politik dan Kebijakan Publik PC IMM Jeneponto Ruang publik yang aman adalah hak setiap warga....