Setelah sabu dikuasai lalu dipisahkan dan dibuat dalam bentuk Sachet kemudian dijual ke orang terdekatnya seharga Rp.150.000/ Sachet. Tersangka menggunakan rumahnya sebagai lokasi transaksi penjualan narkoba. Setelah konsumen memesan melalui WhatsApp lalu mendatangi rumah tersangka dan dilakukan transaksi, jelas AKP. Syaharuddin.
Aksi tersangka terbilang nekat karena, seluruh gaji yang didapatkan selama bekerja dalam seminggu sebagai buruh bangunan digunakan untuk membeli Sabu lalu dijual kepada orang-orang terdekatnya dan sebagian lagi digunakan secara pribadi.
Setelah warga masyarakat memberikan informasi tentang maraknya transaksi narkoba di rumah tersangka lalu satuan narkoba Polres Gowa melakukan penyelidikan.
Alhasil pada Senin 24 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 Wita pihak Kepolisian berhasil meringkus tersangka RR (26) di rumahnya di Jl. Bontobiraeng ,Kel, Katangka Kec. Somba Opu Kabupaten Gowa mengamankan barang bukti sabu seberat 2,22 Gram yang disimpan dikamar dibawah tumpukan baju beserta barang bukti lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (*irw).