Transaksi Narkoba Via Instagram, Buruh Bangunan Di Gowa Diringkus Polisi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Setelah sabu dikuasai lalu dipisahkan dan dibuat dalam bentuk Sachet kemudian dijual ke orang terdekatnya seharga Rp.150.000/ Sachet. Tersangka menggunakan rumahnya sebagai lokasi transaksi penjualan narkoba. Setelah konsumen memesan melalui WhatsApp lalu mendatangi rumah tersangka dan dilakukan transaksi, jelas AKP. Syaharuddin.

Aksi tersangka terbilang nekat karena, seluruh gaji yang didapatkan selama bekerja dalam seminggu sebagai buruh bangunan digunakan untuk membeli Sabu lalu dijual kepada orang-orang terdekatnya dan sebagian lagi digunakan secara pribadi.

Setelah warga masyarakat memberikan informasi tentang maraknya transaksi narkoba di rumah tersangka lalu satuan narkoba Polres Gowa melakukan penyelidikan.

Alhasil pada Senin 24 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 Wita pihak Kepolisian berhasil meringkus tersangka RR (26) di rumahnya di Jl. Bontobiraeng ,Kel, Katangka Kec. Somba Opu Kabupaten Gowa mengamankan barang bukti sabu seberat 2,22 Gram yang disimpan dikamar dibawah tumpukan baju beserta barang bukti lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (*irw).

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Anggota DPRD Bone Reses Sidang Ke III

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Camat Tomoni Timur dan Kepala Desa Hadiri Perayaan Natal di Purwosari

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Perayaan Natal umat Kristiani di Desa Purwosari, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, berlangsung...

Sabtu Sehat Juara Tomoni Timur Digelar di Desa Cendana Hitam Timur

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Kegiatan Sabtu Sehat Juara (SSJ) Kecamatan Tomoni Timur kembali digelar dengan melibatkan aparatur pemerintah...

Komisi IV DPRD Wajo : Temuan BPK 4 Puskesmas Harus Dikembalikan, Jika Tidak Berpotensi Masuk Ranah Hukum

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo, Fery Surachmat, angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan...

BPK Temukan Proyek Puskesmas Wajo Tak Sesuai Kontrak, Negara Rugi Rp447 Juta

PEDOMANRAKYAT, WAJO — Pembangunan empat Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Wajo tahun anggaran 2024 menjadi sorotan setelah...