Transaksi Narkoba Via Instagram, Buruh Bangunan Di Gowa Diringkus Polisi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

 

PEDOMANRAKYAT, GOWA. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya menjerat kalangan menengah ke atas namun para buruh bangunan pun kena imbasnya.

Seperti yang terjadi di kabupaten Gowa di mana tersangka berinisial RR (26) yang merupakan pemakai sabu sejak tahun 2014 terpaksa berurusan dengan Polisi di Gowa karena menguasai sabu seberat 2,22 gram.

Hal tersebut di beberkan Kasi Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan didampingi Kasat narkoba Polres Gowa AKP Syaharudin saat menggelar jumpa pers di halaman kantor Polres Gowa pada Senin (7/3/2022).

Kasi Humas menjelaskan bahwa tersangka memesan sabu pada salah seorang pengguna media sosial di aplikasi Instagram. Setelah terjadi tawar-menawar dan kesepakatan harga kemudian sang bandar mengirimkan nomor rekening.

Tersangka lalu men-transfer uang ke rekening bandar untuk pembelian Sabu seberat 2,22 Gram lalu, sang bandar mengirim lokasi (Maps) selanjutnya transaksi dilakukan.

Setelah sabu dikuasai lalu dipisahkan dan dibuat dalam bentuk Sachet kemudian dijual ke orang terdekatnya seharga Rp.150.000/ Sachet. Tersangka menggunakan rumahnya sebagai lokasi transaksi penjualan narkoba. Setelah konsumen memesan melalui WhatsApp lalu mendatangi rumah tersangka dan dilakukan transaksi, jelas AKP. Syaharuddin.

Aksi tersangka terbilang nekat karena, seluruh gaji yang didapatkan selama bekerja dalam seminggu sebagai buruh bangunan digunakan untuk membeli Sabu lalu dijual kepada orang-orang terdekatnya dan sebagian lagi digunakan secara pribadi.

Setelah warga masyarakat memberikan informasi tentang maraknya transaksi narkoba di rumah tersangka lalu satuan narkoba Polres Gowa melakukan penyelidikan.

Alhasil pada Senin 24 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 Wita pihak Kepolisian berhasil meringkus tersangka RR (26) di rumahnya di Jl. Bontobiraeng ,Kel, Katangka Kec. Somba Opu Kabupaten Gowa mengamankan barang bukti sabu seberat 2,22 Gram yang disimpan dikamar dibawah tumpukan baju beserta barang bukti lainnya.

Baca juga :  PKM Nasional ADPERTISI di Kelurahan Bajubodoa Maros Adakan Penyuluhan Pencatatan Pengelolaan Keuangan UMKM

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (*irw).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dengan Semangat Perubahan‎ dan Misi Pembangunan yang Merata, Fadly Anshari Siap Maju Sebagai Calon Kepala Desa Parak

PEDOMANRAKYAT, ‎SELAYAR - Sosok muda Fadly Anshari menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon kepala Desa Parak pada pemilihan...

Panitia Konferensi PWI Kab.Soppeng Audience Dengan Kapolres 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG ,Setelah melakukan audience dengan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng ,panitia konferensi PWI Kabupaten Soppeng belum lama...

Jembatan Penghubung Desa Putus di Gantarang, Warga Bangun Akses Darurat dari Kayu

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Warga Desa Benteng Gantarang dan Desa Bontoraja, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, bahu-membahu membangun jembatan darurat...

Prof. Ismunandar, Ph.D : “World Heritage Site” Harus Bebas dari Aktivitas Tambang

PEDOMANRAKYAT, MAROS - Staf Ahli Menteri Kebudayaan RI, Prof. Ismunandar, Ph.D menegaskan, pengusulan suatu objek menjadi “World Heritage...