Bekali ASN Susun Perda dan Perkada, Kemendagri Gelar Diklat Legal Drafting

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Diklat tersebut diperuntukkan bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri angkatan IV dan berlangsung tanggal 7 hingga 12 Maret 2022 secara luring dan daring. Diklat ini sebagai upaya meningkatkan kapasitas SDM aparatur dalam menyusun Perda dan Perkada.

Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, pembentukan Perda bagi setiap instansi pemerintahan di daerah merupakan sarana mewujudkan tujuan otonomi daerah.

Tujuan tersebut yakni mengatur kehidupan bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat, sehingga keselamatan dan tata tertib di masyarakat di daerah tercapai.

Dalam kondisi saat ini, kata Teguh, Perda dan Perkada kerap dihadapkan pada pendekatan kuantitas untuk mencapai target program legislasi daerah. Upaya tersebut dinilai kurang optimal, sebab secara kualitas, penyusunan Perda dan Perkada cenderung belum taat asas, kedaluwarsa, dan tidak relevan dengan kondisi peraturan perundang-undangan di atasnya maupun kebutuhan masyarakat.

Situasi tersebut, diyakini diakibatkan oleh kompetensi SDM penyusun Perda dan Perkada yang masih terbatas dan belum memadai. Karena itu, dia menekankan agar pembentukan Perda perlu menaati asas dan proses pembentukannya, yang didukung dengan komitmen, konsistensi, serta transparansi dari para pemangku kepentingan. Langkah ini untuk mendorong perwujudan good local governance dari penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Di akhir sambutannya, Teguh kembali menegaskan kepada para peserta diklat untuk semakin meningkatkan kualitasnya dalam menyusun Perda dan Perkada yang sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, Perda dan Perkada yang dihasilkan tersebut diharapkan selaras pada asas-asas pembentukan yang baik, dan sejalan dengan aspirasi serta kepentingan masyarakat.

Baca juga :  Fisip Unismuh dan Fisip Untad Palu Kerjasama Pertukaran Dosen dan Mahasiswa

Upaya ini, tambah dia, juga harus ditopang pada proses pembentukannya dengan komitmen yang kuat, konsistensi yang mengakar, serta transparasi yang optimal.

Sebagai informasi, pelaksanaan diklat tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya. Para narasumber berasal dari unsur Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Biro Hukum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri, BPSDM Kemendagri, dan dari kalangan akademisi. Adapun jumlah peserta diklat yakni sebanyak 32 orang. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

BEM UI Tolak Aksi Unjuk Rasa Anarkis, Attan Sayyid: Mahasiswa Tidak Boleh Keluar dari Koridor Konstitusi dan Nilai-nilai Kemanusiaan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Atan Zayyid Sulthan Rahman, menyatakan sikap tegasnya...

Wujud Rasa Syukur, Dirut PD Parkir Makassar Gelar Syukuran, Dihadiri Wali Kota Munafri Arifuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana penuh kebahagiaan menyelimuti kediaman Direktur Utama PD Parkir Makassar, H. Saharuddin Said, SE, saat...

Pemberdayaan Kelompok Tani Melalui Optimalisasi Pekarangan Rumah Produktif dengan Usaha Tani Bawang Merah Ramah Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim dosen dari Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin (Unhas) melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat kepada Kelompok Tani...

Ciptakan Kota Medan Aman, Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Masyarakat berharap Polrestabes Medan menjadi ujung tombak dalam memutus mata rantai kejahatan rayap besi, rayap...