Bekali ASN Susun Perda dan Perkada, Kemendagri Gelar Diklat Legal Drafting

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Diklat tersebut diperuntukkan bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri angkatan IV dan berlangsung tanggal 7 hingga 12 Maret 2022 secara luring dan daring. Diklat ini sebagai upaya meningkatkan kapasitas SDM aparatur dalam menyusun Perda dan Perkada.

Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, pembentukan Perda bagi setiap instansi pemerintahan di daerah merupakan sarana mewujudkan tujuan otonomi daerah.

Tujuan tersebut yakni mengatur kehidupan bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat, sehingga keselamatan dan tata tertib di masyarakat di daerah tercapai.

Dalam kondisi saat ini, kata Teguh, Perda dan Perkada kerap dihadapkan pada pendekatan kuantitas untuk mencapai target program legislasi daerah. Upaya tersebut dinilai kurang optimal, sebab secara kualitas, penyusunan Perda dan Perkada cenderung belum taat asas, kedaluwarsa, dan tidak relevan dengan kondisi peraturan perundang-undangan di atasnya maupun kebutuhan masyarakat.

Situasi tersebut, diyakini diakibatkan oleh kompetensi SDM penyusun Perda dan Perkada yang masih terbatas dan belum memadai. Karena itu, dia menekankan agar pembentukan Perda perlu menaati asas dan proses pembentukannya, yang didukung dengan komitmen, konsistensi, serta transparansi dari para pemangku kepentingan. Langkah ini untuk mendorong perwujudan good local governance dari penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Di akhir sambutannya, Teguh kembali menegaskan kepada para peserta diklat untuk semakin meningkatkan kualitasnya dalam menyusun Perda dan Perkada yang sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, Perda dan Perkada yang dihasilkan tersebut diharapkan selaras pada asas-asas pembentukan yang baik, dan sejalan dengan aspirasi serta kepentingan masyarakat.

Baca juga :  Kodam XIV/Hsn Gelar Silaturahmi Antar Forkopimda Sulselbartra, Momen Tingkatkan Persatuan Bangsa Menuju Pemilu 2024

Upaya ini, tambah dia, juga harus ditopang pada proses pembentukannya dengan komitmen yang kuat, konsistensi yang mengakar, serta transparasi yang optimal.

Sebagai informasi, pelaksanaan diklat tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya. Para narasumber berasal dari unsur Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Biro Hukum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri, BPSDM Kemendagri, dan dari kalangan akademisi. Adapun jumlah peserta diklat yakni sebanyak 32 orang. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Arya Perdana: Pandawa Pattingalloang Peringati HUT ke-5 dengan Mengenang Tragedi Bangsa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Organisasi masyarakat (Ormas) Pandawa Pattingalloang memperingati hari jadinya yang ke-5 dengan penuh khidmat dan semangat kebersamaan. Mengusung...

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi DPR

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan dua anggota DPR RI dari Fraksi...

Disdik Sulsel Instruksikan Sekolah di Makassar Belajar Daring 1–4 September

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Gelombang aksi demonstrasi yang berlangsung di sejumlah titik di Kota Makassar berimbas pada sektor pendidikan. Dinas...

NasDem Tumbalkan Sahroni dan Nafa dari DPR

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Partai NasDem mengambil langkah mengejutkan dengan menonaktifkan dua kadernya di DPR, yaitu, Ahmad Sahroni dan...