PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA - BNNK Tana Toraja mengamankan terduga pelaku penyalagunaan narkotika di Randan Batu, Lembang Tallung Penanian, Kecamatan Sanggalangi, Toraja Utara.
Kepala BNNK Tana Toroja, AKBP Natalia Dewi Tonglo, Senin (07/03/2022) kemarin menjelaskan, proses penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan beberapa hari, dan berhasil mengamankan terduga pelaku RV membawa 1 sachet plastik bening berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,47 gram tanggal 28 Februari 2022 lalu.
Kata Dewi Tonglo, barang bukti diamankan dari RV berupa 1 handphone merk OPPO berwarna biru tua, dan 1 unit kendaraan roda dua merek Yamaha Jupiter berwarna hitam.
Dijelaskan Dewi Tonglo, hasil pengembangan BNKK Tana Toraja, RV tidak bekerja sendiri sehingga tim pemberantas juga berhasil mengamankan teman terduga pelaku yang ikut terlibat mengonsumsi, yakni RH, NS, RB, dan W.
Pengakuan RV membeli sabu dari NR di Mario, Sidrap. Kemudian tim pemberantas BNNK Tana Toraja melanjutkan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku NR di Mario, Kelurahan Kulo, Sidrap.
Dari tangan NR berhasil diamankan barang bukti berupa 1 sachet bening berisi sabu dengan berat bruto 1,27 gram, 1 buah handphone merk Vivo warna hitam, 1 unit motor Honda warna hitam.
RU dan NR melanggar pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Sedangkan, teman-teman RV yang turut mengonsumsi sabu masing-masing RH, NS, RB, dan W, diserahkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan," ujar Dewi Tonglo. (ainul)