Kemendagri Keluarkan Persetujuan TPP Setelah Dapat Pertimbangan Kemenkeu

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Pemberian TPP ditetapkan dengan Perkada dan berpedoman pada PP. Jika belum ada PP, kepala daerah dapat memberikan TPP berdasarkan persetujuan Menteri setelah memperoleh pertimbangan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan,” lanjut Fatoni.

Fatoni menambahkan, selain itu TPP juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, dimana besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

“Persetujuan diajukan melalui Dirjen Keuda Kemendagri melalui SIPD. Kemudian, penganggaran TPP berdasar PP 12/2019 dengan mempedomani hasil evaluasi jabatan, integrasi pembayaran insentif dan honorarium, sanksi administratif,” imbuh Fatoni.

Lebih lanjut disampaikan Fatoni, pemberian TPP juga diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 900-4700 tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TPP ASN di Lingkungan Pemda yaitu melalui persetujuan tertulis Mendagri melalui Ditjen Keuda sesuai peraturan perundangan.

“Selain itu, TPP diatur juga dalam Surat Edaran (SE) Mendagri 900/4834/SJ, dimana Validasi Perhitungan TPP TA 2022 disampaikan ke Sekjen u.p. Kepala Biro Ortala Kemendagri melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran (Simona),” pungkas Fatoni. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Subsatgas Dokkes Polres Pelabuhan Makassar Periksa Kesehatan Personel Mantap Brata 2023/2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Peduli Kasih Korban Kebakaran, Sat Reskrim Polres Tana Toraja Salurkan Bantuan

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA.– Dalam rangka memperingati Hari Jadi Sat Reskrim yang ke-78, Sat Reskrim Polres Tana Toraja melaksanakan...

Bosowa Peduli Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Bandang Sumatera di Kabupaten Solok, Sumatera Barat

PEDOMANRAKYAT, SOLOK - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak banjir bandang di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Bosowa Peduli...

Pelindo Regional 4 Makassar Pastikan Seluruh Fasilitas Terminal Siap Hadapi Lonjakan Penumpang Nataru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Menjelang periode Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pelindo Regional 4 Makassar memastikan...

Diduga Ada Oknum Aparat Melindungi, Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Madandan

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA..- Kegiatan Judi Sabung ayam kembali marak di Tana Toraja, seperti yang berlangsun di Madandan, Lembang...