“Di Pemkot Makassar kita telah implementasikan penyebaran berita minimal lima berita dalam sehari, setiap aparatur sipil negara (ASN) Kota Makassar harus bertindak menyebarkan informasi kegiatannya pada media sosial masing-masing, dengan memiliki minimal 100 followers,” ucap Danny.
Sementara itu perwakilan Komisioner KIP Sulsel yakni Pahir Halim dan Andi Taddampali menyampaikan, tugas utama PPID terdiri dari dua bidang yakni, Kehumasan dan Publikasi Informasi Publik, maka penyebaran berita tersebut adalah bagian dari tugas kehumasan.
“PPID memiliki dua bidang kinerja yakni kehumasan termasuk pemberitaan sebagaimana dijelaskan oleh pak Walikota, dan yang kedua adalah penyediaan penyampaian informasi publik,” ungkap Pahir Halim selaku Ketua KIP Sulsel.
Pahir Halim menambahkan, Informasi publik terdiri dari tiga jenis yaitu Informasi berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat. “Ketiga jenis informasi ini harus disediakan oleh badan publik,” ujarnya.
Pada kesempatan ini Wali Kota Danny Pomanto langsung menginstruksikan kepada Diskominfo untuk menindak lanjuti ketersediaan informasi publik yang telah diatur berdasarakan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 tersebut. (haidar)