“Kami sudah mengatasi sesuai SOP yang ada. Hanya saja Wakapolres Enrekang terkena lemparan batu, dan dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan,” singkat Ramli.
Ditambahkan kuasa hukum tergugat, Ida Hamidah, SH, perkara sengketa lahan di Bubun Lamba, Pengadilan Negeri (PN) Enrekang memenangkan pihak penggugat atas nama Hj Saddia yang berhak atas pemilikan lahan seluas 4 ribu meter persegi itu.
“Eksekusi lahan diputuskan sesuai perkara No.6/Pdt.G/2015/PN.Ern. Namun amar putusan dinilai ada kejanggalan dengan tidak mencantumkan jelas locus-nya (lokasi), dan berapa luas obyek sengketa. Makanya ini yang kita jadikan dasar perlawanan,” ujar Ida Hamidah.
Terpisah Panitera Pengadilan Negeri (PN) Enrekang, Abdul Kadir mengatakan, perkara tersebut sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Pihaknya sudah memberikan pemberitahuan sejak 2018 mengenai penggusuran lahan sengketa.
Sudah ada peringatan sejak 2018, kami bahkan ingatkan lagi di 2021. Ini sudah inkrah dan berkekuatan hukum.
“Objek sengketa kurang lebih 4 ribu meter persegi itu, dikuasai tujuh orang di atasnya terdapat 5 bangunan,” imbuh Abdul Kadir. (ainul)