Terbuai Kecantikan, Pria Paruh Baya Tertipu Ratusan Juta Rupiah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, Toraja - Seorang ibu cantik inisial ID alias GR (40) ditangkap jajaran Polres Satreskrim Polres Tana Toraja (Tator) di bekuk di Jalan Mappanyukki Rantepao pada Sabtu 5 Maret 2022.

Ibu cantik ini dibekuk polisi lantaran diduga melakukan penipuan.

Hal tersebut disampaikan disampaikan Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP H. Syamsul Rijal pada media ini, Senin 7 Maret 2022 bahwa, ID alias GR ditangkap setelah dilaporkan oleh korban seorang pria separuh baya (67), warga Kesu' Kecamatan Kesu' Toraja Utara. "Korban mengalami kerugian hingga Rp 170 juta," sebut Kapolres.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP H. Syamsul Rijal menerangkan kronologis, awalnya tersangka ID mendatangi rumah korban untuk meminjam uang sebesar Rp170 juta, untuk menawarkan sebuah sertifikat tanah dan meminjam uang korban Rp170 juta.

Kepada korban, tersangka mengaku bahwa uang yang dipinjam akan digunakan untuk menebus 1 (satu) sertifikat tanah, bila sudah ditebus, maka akan dibangunkan rumah untuk ditinggali bersama (ID dan korban, red) dan korban percaya diberikanlah uang sebesar Rp170 juta. Namun tak kunjung datang korban pun melaporkan ke Polres Tana Toraja.

Berdasarkan laporan polisi bernomor B/40/II/2022/Spkt/Polres Tana Toraja/Polda Sulawesi Selatan tanggal 17 Februari 2022, dan bukti kamera CCTV, polisi pun memburu pelaku.

"Tersangka juga pun menjanjikan kepada korban, bahwa uang yang dipinjam tidak lama akan dikembalikan," ungkap Kasat Reskrim.

Tak hanya itu, tersangka ID juga menjanjikan akan membangunkan rumah untuk ditinggali bersama.

Dari peristiwa tersebut, pelaku penipuan disita sejumlah barang bukti 1(satu) gelang emas, 1(satu) kalung emas, satu buah HP merk Nokia 105 warna hitam, satu buah HP merk Oppo Tipe CPH 1923 dan sejumlah uang tunai Rp. 21,2 juta.

Baca juga :  DPD ARUN dan PSMTI Bersinergi Mengawal Asta Cita Presiden Prabowo

Juga ikut disita satu buah kartu ATM dan buku rekening BRI, satu buah kartu ATM dan buku rekening Mandiri, dua tiket pesawat PP tujuan Jogjakarta, kwitansi pembelian mobil New Rush dari Kalla Toyota, satu lembar baju warna hijau, satu lembar celana jeans warna biru dan satu dompet warna coklat.

" Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (megasari/yus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kajari Soppeng Dan Pimpinan Cabang Perum Bulog Teken MoU 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng Sulta D Sitohang S.H M.H menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)...

BRI Cabang Sengkang Gelar Penggalangan Dana “Peduli Sumatera, Dalam Rangka HUT BRI ke-130

PEDOMANRAKYAT, WAJO — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke-130, BRI Cabang Sengkang...

Dua Lansia Tewas Tersengat Arus Listrik

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Dua wanita lanjut usia asal Dusun Benrangnge, Desa Padaelo, Kecamatan Lanrisang meninggal di tempat akibat...

Pemkab Lutim Serahkan Santunan Kematian Rp42 Juta kepada Ahli Waris Tokoh Agama di Tomoni Timur

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi pekerja rentan, termasuk petugas keagamaan....