PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Demokrat, Andi Januar Jaury Dharwis, SE menerima aspirasi dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) yang menuntut terkait penggusuran rumah warga di pesisir pantai Merpati, Kabupaten Bulukumba.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, FPR yang merupakan akronim dari Front Perjuangan Rakyat, menggelar aksi demonstrasi di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, pada Selasa 08 Maret 2022.
Menurut Januar Jaury, sesaat setelah menerima aspirasi dari FPR, penyelesaian masalah ini harus melalui RDP alias Rapat Dengar Pendapat, agar bisa memanggil semua pihak yang terkait, meskipun sebenarnya ruang pesisir yang dimaksud itu merupakan kewenangan Kabupaten/Kota.
"Kewenangan Provinsi itu hanya sempadan pesisir sepanjang 100 meter dari pasang terendah, lalu dari pasang terendah ke arah 12 mil laut lepas," jelasnya di depan pengunjuk rasa yang memenuhi pelataran Kantor DPRD Sulsel, Selasa (08/03/2022).
Aktifitas pembangunan yang dilakukan oleh Pemkab Bulukumba di pesisir pantai Merpati itu berdampak pada penggusuran terhadap rumah warga, yang harus diketahui sebagai dasar adalah apakah tanah tersebut milik Negara, dalam hal ini Pemkab Bulukumba ?
Kita juga harus melihat, pemerintah Kabupaten Bulukumba melaksanakan pembangunan dalam rangka untuk mengoptimalkan kebijakan dibidang pariwisata, yang ujung-ujungnya akan memberikan dampak ekonomi terhadap masyarakat sekitar.
"Bisa jadi mereka yang tergusur itu, akan terberdayakan oleh iklim yang tercipta akibat pembangunan tersebut," tukas Andi Januar Jaury.
Lanjutnya, hal ini tidak tersosialisasi dengan baik, sehingga masyarakat menganggap mereka diusir dari tempat mereka berdiam selama ini, meskipun tanah tersebut bukan miliknya. Jadi mereka itu tidak diberitahu apa yang akan dibangun di tempat tersebut dan apa manfaatnya buat masyarakat sekitar.
Harapan saya setelah aksi demonstrasi hari ini, adalah meletakkan masing-masing kewenangan baik itu Kabupaten/Kota maupun Provinsi, jika terjadi suatu masalah. Seperti kita ketahui masalah yang di angkat oleh FPR kali ini adalah penelantaran beberapa masyarakat pesisir pantai Merpati Bulukumba yang notabene masyarakat Sulsel juga.
"Kita ini mau tahu, seperti apa sih pembangunan di pesisir tersebut, meskipun hal tersebut merupakan kewenangan Kabupaten/Kota," tutup anggota DPRD Sulsel dari Komisi C ini. (Haidar)