“Sementara empat orang lainnya, masih dalam penyelidikan dan pendalaman kasus sebab mereka hanya ikut konvoi dan tidak melakukan apa-apa. Nanti kita konsultasi dulu dan perlu kajian apakah mereka bisa dijerat dengan hukum,” tambah Kapolres Sinjai.
Pelaku utama lelaki RA, diamankan di Kabupaten Pangkep tiga hari pasca kejadian dengan backup dari tim Resmob Polda Sulsel. “Pelaku utama pemarangan ditangkap di Pangkep sedangkan yang lainnya ditangkap di Sinjai,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan dengan pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak jo pasal 340 KUHPidana sub pasal 351 ayat 3 KUHPidana jo pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman Kurungan Penjara 15 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Semuanya dijerat pasal berlapis minimal 15 tahun penjara dan atau penjara seumur hidup,” jelas Kapolres Sinjai.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa baju kaos, parang 70 cm, handphone, ketapel, batu dan 3 unit motor (satu unit motor korban).
“Korban penganiayaan lelaki AMY yang meninggal dunia setelah dianiaya menggunakan parang di pinggir jalan AP Pettarani, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai, namun nyawanya tidak tertolong,” pungkasnya.
Terakhir, Kapolres Sinjai menegaskan, Polres Sinjai dan jajaran sangat serius dan mengatensi proses hukum atas tindak pidana serta akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (AaN)