Ungkap Kasus Penganiayaan Sebabkan Korban Meninggal, Polres Sinjai Amankan 8 Terduga Pelaku

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Kepala Kepolisian Resor Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rachmat Sumekar didampingi Kasat Reskim AKP Abustam dan Kasi Humas AKP Fatahuddin memimpin Press Release pengungkapan kasus penganiayaan menyebabkan orang meninggal dunia, Selasa (08/03/2022).

Press Release bertempat di lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai yang dihadiri anggota Sat Reskrim serta beberapa awak media.

[gallery ids="4595,4596,4594"]

Kapolres Sinjai menyampaikan, terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi pada Minggu (27/02/2022) pukul 01.30 Wita di Jln. Andi Pangeran Pettarani, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, atas nama korban lelaki AMY (16), alamat Bojo, Kelurahan Awangtangka, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Sinjai.

"Sat Reskrim mengamankan pelaku berinisial lelaki SY (23) pekerjaan tidak ada, alamat Sinjai, lelaki RA (23) pekerjaan tidak ada, alamat Sinjai, lelaki AJ (20) pekerjaan tidak ada, alamat Sinjai, lelaki KT (20) alamat Sinjai," ujar Kapolres Sinjai.

Dari 8 (delapan) orang yang diamankan empat orang sudah ditetapkan tersangka dan selebihnya masih dalam tahap pendalaman tentang keterlibatannya.

"Sementara empat orang lainnya, masih dalam penyelidikan dan pendalaman kasus sebab mereka hanya ikut konvoi dan tidak melakukan apa-apa. Nanti kita konsultasi dulu dan perlu kajian apakah mereka bisa dijerat dengan hukum,” tambah Kapolres Sinjai.

Pelaku utama lelaki RA, diamankan di Kabupaten Pangkep tiga hari pasca kejadian dengan backup dari tim Resmob Polda Sulsel. “Pelaku utama pemarangan ditangkap di Pangkep sedangkan yang lainnya ditangkap di Sinjai,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan dengan pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak jo pasal 340 KUHPidana sub pasal 351 ayat 3 KUHPidana jo pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman Kurungan Penjara 15 tahun dan maksimal seumur hidup.

Baca juga :  Di Tahun 2022, Pemkab Sinjai Tetap Gulirkan Program Pemberian Bantuan Hukum Gratis Kepada Warganya

“Semuanya dijerat pasal berlapis minimal 15 tahun penjara dan atau penjara seumur hidup,” jelas Kapolres Sinjai.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa baju kaos, parang 70 cm, handphone, ketapel, batu dan 3 unit motor (satu unit motor korban).

"Korban penganiayaan lelaki AMY yang meninggal dunia setelah dianiaya menggunakan parang di pinggir jalan AP Pettarani, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai, namun nyawanya tidak tertolong," pungkasnya.

Terakhir, Kapolres Sinjai menegaskan, Polres Sinjai dan jajaran sangat serius dan mengatensi proses hukum atas tindak pidana serta akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (AaN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Bersih, TNI Turun Bergotong Royong Bersama Warga Citta

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Sejumlah personil TNI Pos Koramil 1423 - 04 Kecamatam Citta turun bergotong royong bersama warga...

Personil TNI – Polri Amankan Ibadah Jumat Agung di Soppeng

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Puluhan personil Polres Soppeng bersama Kodim 1423 dikerahkan untuk pengamanan pelaksanaan ibadah Jumat Agung dan...

Melihat Sebuah Bentor Bersama Pengendaranya Terperosok ke Saluran Air, Anggota Polwan Polres Gowa Tunjukkan Aksi Heroik Berikan Bantuan

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Dalam rangka melaksanakan program Patroli Polwan Menyapa, salah satu program unggulan Kapolres Gowa AKBP Muhammad...

Cegah Perjudian, Tim Gabungan TNI-Polri Gowa Bongkar Lokasi yang Diduga Arena Sabung Ayam di Desa Nirannuang

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Tim gabungan TNI-Polri Kabupaten Gowa melaksanakan kegiatan pengecekan lokasi yang diduga sebagai arena sabung ayam...