Lanjutnya, setelah kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit pada paha kanan dan diketahui korban adalah anak Yatim yang ditinggal oleh ibunya karena menikah lagi.
“Jadi Informasi yang kami dapat pasca kejadian tersebut, bahwa korban saat ini tinggal bersama tantenya karena kejadian ini lalu tante korban melaporkan hal tersebut ke Polres Gowa,” jelas AKP Mangatas Tambunan.
Kasi Humas Polres Gowa juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa agar tidak melakukan aksi kekerasan terhadap anak karena perlakuan kasar terhadap anak akan mempengaruhi mental anak-anak itu sendiri.” saya juga mengajak semua masyarakat menjadi yang terdepan dalam melakukan perlindungan terhadap anak-anak dari perlakuan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dari bentuk kekerasan,” pesannya.
Terkait kasus tersebut, pihak Kepolisian Resor Gowa (PPA) masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan atas kasus ini, pungkas Tambunan. (*irw).