PEDOMANRAKYAT, TATOR - Kabar gembira masyarakat Tana Toraja boleh manfaatkan kawasan hutan sosial minimal 5 ha perkeluarga mulai diprogramkan Pemerintah Daerah (Pemda).
Kawasan hutan begitu luas di Bumi Lakipadada mencapai puluhan ribu hektar, kelompok tanipun juga boleh kelola hutan sosial dengan tanaman seragam.
Maksimalkan pengelolaan potensi hutan sosial, Pemda Tana Toraja inventarisir kawasan mana saja memungkinkan dikelola dengan daya dukung lahan tersedia.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki tanggungjawab memelihara kelestarian di hutan agar terhindari bencana longsor kerap melanda masyarakat saat curah hujan tinggi, terang Bupati Theofilus Allorerung, kepada media ini, Rabu (09/03/2022).
Menurut Bung Theo, pengelolaan hutan sosial untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya disekitar hutan dan penciptaan model pelestarian hutan yang efektif.
"Untuk itu pemerintah kini menyiapkan program memastikan bahwa sarana pengentasan kemiskinan masyarakat khususnya disekitar hutan, dapat dilakukan dengan model menciptakan keharmonisan antara peningkatan kesejahteraan dengan kesetaraan dan pelestarian lingkungan, dikenal dengan nama Program Perhutanan sosial," ujar Theo.
Theo tidak menampik kalau program Perhutanan Sosial bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.
Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.
Dengan program ini masyarakat akan mendapatkan berbagai insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah mengelola perkebunan tanaman dalam area yang mereka ajukan.
"Hasil panen dari perkebunan kemudian dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari," pungkas Theo. (ainul)