PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA - Sebanyak kurang lebih 100 liter ballo' dalam jerigen minuman keras (miras) disita dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) di Dusun Lettekang Desa Arusu Kecamatan Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara yang disembunyikan pemiliknya disemak-semak kurang lebih 150 meter dari rumah K Rahmat pemilik miras.
“Ini merupakan hasil razia miras yang kami lakukan sejak saya menjadi Kapolsek di Malangke Barat sudah melakukan razia pekat," sebut Iptu Abd Latif pada media ini via whatsapp, Kamis 10 Maret 2022.
Semua miras tersebut ada yang didapat dirumah penjual dan disembunyikan disemak-semak tak jauh dari kediaman penjual yang tersebar di wilayah hukum Polsek Malangke Barat,” sebut Iptu Abd Latif didampingi Aiptu Amiruddin, Aipda Abdul Muin dan Bripka Andri Parayo.
Kapolsek Iptu Abd Latif mengungkapkan bahwa, pihaknya mendata dan membina para pemilik barang yang telah disita. “Harapannya, tidak menjual kembali minuman keras,” pesan Kapolsek.
Terlebih miras menjadi salah satu penyebab utama tingginya tingkat kejahatan di masyarakat. “Maka kita selama ini gencar melakukan razia,” pungkasnya.(yustus)