PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE –
Berdasarkan Surat No.02/LP2L/DD/III-2022 dalam hal penyampaian klarifikasi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019, 2020, 2022 di Desa Lemoape, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone mendapat sorotan dari Lembaga Pemerhati Lingkungan dan Pembangunan Latenritatta (LP2S) yang menilai ada beberapa dugaan dan indikasi korupsi terjadi pada penggunaan Dana Desa dalam pelaksanaan pembangunan desa.
“Kami melakukan investigasi di lapangan dan menemukan banyak masalah, antara lain pembangunan infrastruktur Desa, pemanfaatan Bumdes, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan Covid-19 yang diduga markup,” ungkap Ketua DPP LP2S Sulsel, Sahabuddin, HS saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Jumat (11/03/2022).