PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE –
Berdasarkan Surat No.02/LP2L/DD/III-2022 dalam hal penyampaian klarifikasi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019, 2020, 2022 di Desa Lemoape, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone mendapat sorotan dari Lembaga Pemerhati Lingkungan dan Pembangunan Latenritatta (LP2S) yang menilai ada beberapa dugaan dan indikasi korupsi terjadi pada penggunaan Dana Desa dalam pelaksanaan pembangunan desa.
“Kami melakukan investigasi di lapangan dan menemukan banyak masalah, antara lain pembangunan infrastruktur Desa, pemanfaatan Bumdes, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan Covid-19 yang diduga markup,” ungkap Ketua DPP LP2S Sulsel, Sahabuddin, HS saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Jumat (11/03/2022).
"Karena belum diperiksa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maka kami menjalankan peran dan fungsi sebagai organisasi masyarakat. Jadi apa yang kami temukan di lapangan sesuai metode kerja lembaga yaitu monitoring, evaluasi, dan investigasi wawancara. Kami buatkan dokumentasi sebagai acuan pelaporan untuk ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang. Jadi hari Senin saya laporkan untuk tahun 2019, 2020, 2022," ungkap Sahabuddin.
Hal tersebut ditanggapi Kades Lemoape, Muh. Arsyad, Jumat (11/03/2022). "Saya tidak akan lakukan klarifikasi dinda, karena saya belum diperiksa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan tahun 2021 Desa Lemoape sample serta Alhamdulillah tidak ada temuan yang merugikan negara tapi malah kelebihan volume," ungkap Kades Lemoape, Muh. Arsyad.
Kades Lemoape menambahkan, kegiatan ini memang ada yang belum selesai, berawal dari alasan sebelumnya karena faktor cuaca saat itu tidak bisa masuk material sehingga terlambat. Dan setelah material masuk, tukang lagi yang terlambat. Karena banyaknya kesibukan sebagai petani, tapi itu insya Allah akan dirampungkan dalam waktu yang dekat sebelum pemeriksaan dari APIP," tandas Kades Muh Arsyad. (rur)