Indah panggilan akrab Bupati perempuan dua periode di Sulawesi Selatan ini menambahkan bahwa, laporan LKPJ tahun 2021 adalah bagian dari siklus rutin tahunan penyelenggaraan pemerintah daerah yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Lutra mengacu pada dua konsep.
Yakni, pertama sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah bahwa, kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan. Kedua yaitu, sesuai peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan penyelenggaraan.
“Materi pokok yang tersaji dalam laporan keterangan pertanggungjawaban bupati tahun 2021 secara garis besar memuat penjabaran APBD hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kegiatan kebijakan strategis yang di tetapkan dan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya,” terang Bupati.
Selanjutnya dalam penyusunan LKPJ merupakan suatu instrumen penting bagi kepala dearah sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan daerah selama 1 tahun, dan sekaligus memberikan gambaran kepada semua pemangku kepentingan (stakeholder) lokal di Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang, khususnya segenap pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Lutra.
“Bupati berharap kepada pimpinan dan anggota DPRD memberikan sumbang saran dan masukan yang konstruktif, guna perbaikan dan penyempurnaan penyusunan materi LKPJ. Sehingga dapat dijadikan pegangan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Luwu Utara ke depannya,” tandasnya.(yustus)