“Totti dipanggil setelah turun putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan dan kami anggap terpidana tidak kooperatif dan tidak diketahui keberadaannya,” ujar Erianto.
Sebelumnya, lanjut Erianto, Kejari Tana Toraja warning tegas DPO Totti serahkan diri, namun tidak digubris. Hanya saja menjadi perhatian tidak ada tempat DPO melarikan diri karena kejaksaan ada dimana-mana.
“Boleh jadi Kejari setempat tidak ketahui keberadaan DPO, namun melalui kerjasama antar Kejari, bahkan intel Kejagung terus membantu melakukan pencarian, sehingga kemanapun DPO melarikan diri ahirnya tetap ditangkap,” pungkas Erianto.
Ditambahkan Kasi Intel Kejari Tana Toraja, Ariel Denni Pasangkin, SH, Totti kami jemput di Makassar setelah di tangkap tim Tabur Kejagung, dan langsung dieksekusi. (ainul)