Menurut Aris Mustamin, pihaknya membahas dan mendalami bagaimana target kinerja dan target penyerapan APBD 2021.
“Semuanya target kinerja dibahas dan didalami, seperti apa capai, kemudian kita lihat permasalahan yang dihadapi dan solusi terakhirnya bagaimana,” terangnya.
Aris Mustamin menjelaskan, setiap pembahasan LKPJ, DPRD merekomendasi dan mengevaluasi sejauh mana tindak lanjut atas LKPJ tahun sebelumnya.
Untuk diketahui bahwa, pansus LKPJ bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPRD Luwu Utara bernomor: 188.4/03/DPRD-LU/III/2022.
Ketua Pansus dalam menyampaikan sistematika penyusunan dokumentasi LKPJ 2021 terdiri dari 5 Bab yakni, Bab I Pendahuluan, Bab II perubahan penjabaran APBD, Bab III Hasil penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah, Bab IV Capaian kinerja tugas perbantuan, dan Bab V Penutup.
Lebih lanjut Ketua Pansus mengatakan, hasil dari pada pembahasan LKPJ yang dilakukan tim pansus, akan ditetapkan dalam sidang paripurna. Termasuk, ketika ada catatan yang ditemukan selama pembahasan.
“Kalau ditemukan koreksi, nanti disampaikan dalam sidang paripurna. Sebagai tindaklanjut, kami akan membuat rekomendasi agar ditindaklanjuti pada tahun berjalan,” pungkasnya.(yustus)