PEDOMANRAKYAT, MAROS – Kepolisian Resor Maros, Daerah Sulawesi Selatan mengingatkan seluruh personel mengenai sanksi keterlibatan dengan narkoba sehingga harus diwaspadai agar tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang itu.
“Tidak akan ada toleransi untuk para bandar, pengedar dan pemakai narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak tebang pilih”, kata Kapolres Maros AKBP Fatur pada pelaksanaan Apel di Mapolres Maros, Jumat(11/03/2022).
“Sesuai intruksi Kapolri, personil yang terlibat Narkoba langsung di PDTH, dipecat di Kepolisian”, tegas Kapolres.
“Jangan berani coba-coba dengan barang haram ini”, ungkap Kapolres.
“Saya berterima kasih kepada Satuan Narkoba Polres Maros yang beberapa pekan ini mampu melakukan pengungkapan kasus Narkotika di kabupaten Maros”, ucap Kapolres.
Untuk mewujudkan personel Polres Maros yang bersih dari narkoba, pihaknya pada beberapa kesempatan melakukan pengawasan dan pengendalian personil dengan bekerja sama dengan Propam Polda Sulsel menggelar cek urine untuk mengetahui kondisi kesehatan para personel.
“Tes urine mendadak juga sudah beberapa kali kami lakukan untuk memastikan para personel tidak terlibat mengonsumsi narkoba”, katanya.