Guru dan Kepala Sekolah Harus Berjiwa Besar di Mutasi, Itu Hal Biasa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT,  Luwu Utara - Kepala UPT SD Negeri 013 Bone Subur Kecamatan Sabbang Selatan Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan, Hijas Hamid Poasa memberi semangat kepada teman-teman guru untuk menjalankan perannya sebagai pendidik.

Hijas panggilan akrab Kepala UPT SDN 013 Bone Subur kepada media ini saat bincang-bincang diruangannya, Jumat 11 Maret 2022. Jika itu dilaksanakan dengan baik, pendidik (guru) akan mampu berkiprah didalam memajukan pendidikan bagi anak negeri ini.

Bahkan, kita semua guru harus mampu sebagai panutan dikalangan masyarakat, karena peran dan fungsi yang mengharuskan berperilaku teladan.

" Guru harus menggunakan otak kanannya, dan selalu berpikir positif. Makanya, wajar jika perilaku menjadi panutan semua orang disekelilingnya dalam masyarakat. Jika, kita dimutasi/dirotasi atau dipindah tugaskan, harus ihklas menerima keputusan pimpinan. Sebab, hal itu bahagian dari proses organisasi dalam penyegaran. Semua guru akan menghadapi dinamika itu," jelasnya.

Sesuai Kepmendiknas Nomor 296/U/1996 tentang penugasan Guru PNS dilingkungan Departemen Pendidikan, sebagaimana Kepala Sekolah/Kepala UPT sekolah seperti meliputi TK SD, SMP dan SMA/SMK sederajat. Aturan ini untuk menunjang pelaksanaan otonomi daerah, demi peningkatan mutu pendidikan.

"Menurutnya, kita kepala sekolah atau guru yang dirotasi dalam pemerataan guru dan aturan di Distribusi Guru Proporsional (DGP), dan menjadi guru biasa, kita harus ihklas menerimanya, asalkan sesuai DGP, " tambahnya.

Mengapa demikian? Sebab sejak awal menjadi guru, kita bersumpah dan berikrar untuk siap ditempatkan dimana saja.

Kepala Sekolah hanya tambahan pekerjaan dari guru, sehingga kita harus berjiwa besar, jika dikembalikan ke guru. Itulah tugas utama yang sebenarnya.

" Dinamika itu pasti ada hikmahnya kedepan. Intinya, Kepala UPT Sekolah adalah hanya tugas tambahan " terangnya, seraya menambahkan, kepala sekolah terleboh dahulu harus mengikuti seleksi calon kepsek tahap pertama tentang administratif dan paparan makalah dihadapan dinas, sebagaimana Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang penugasan guru sebagai Kepala UPT (Kepala Sekolah).(yustus)

Baca juga :  Menjembatani Sekolah dan Industri, SMK Tri Tunggal 45 Makassar Kunjungi AHM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Awal Tahun, Pusjar SKMP LAN Tegaskan Komitmen Mitra PPNPN

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana Aula Hasanuddin, Rabu (7/1/2026) siang, tampak berbeda dari hari-hari kerja biasa. Deretan kursi tertata...

Menilik Prestasi 2025, Pusjar SKMP LAN Siapkan Strategi 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Awal tahun bukan sekadar pergantian kalender bagi Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar...

Perkuat Sistem Merit, LAN RI Gelar Asesmen JPT Bulukumba

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) memfasilitasi pelaksanaan...

Pusjar SKMP LAN Maknai Hari Ibu sebagai Penguatan Kapasitas ASN

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Upacara peringatan Hari Ibu ke 97 di Pusat Pembelajaran dan Strategi Kajian Manajemen Pemerintahan, Senin...