Guru dan Kepala Sekolah Harus Berjiwa Besar di Mutasi, Itu Hal Biasa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT,  Luwu Utara - Kepala UPT SD Negeri 013 Bone Subur Kecamatan Sabbang Selatan Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan, Hijas Hamid Poasa memberi semangat kepada teman-teman guru untuk menjalankan perannya sebagai pendidik.

Hijas panggilan akrab Kepala UPT SDN 013 Bone Subur kepada media ini saat bincang-bincang diruangannya, Jumat 11 Maret 2022. Jika itu dilaksanakan dengan baik, pendidik (guru) akan mampu berkiprah didalam memajukan pendidikan bagi anak negeri ini.

Bahkan, kita semua guru harus mampu sebagai panutan dikalangan masyarakat, karena peran dan fungsi yang mengharuskan berperilaku teladan.

" Guru harus menggunakan otak kanannya, dan selalu berpikir positif. Makanya, wajar jika perilaku menjadi panutan semua orang disekelilingnya dalam masyarakat. Jika, kita dimutasi/dirotasi atau dipindah tugaskan, harus ihklas menerima keputusan pimpinan. Sebab, hal itu bahagian dari proses organisasi dalam penyegaran. Semua guru akan menghadapi dinamika itu," jelasnya.

Sesuai Kepmendiknas Nomor 296/U/1996 tentang penugasan Guru PNS dilingkungan Departemen Pendidikan, sebagaimana Kepala Sekolah/Kepala UPT sekolah seperti meliputi TK SD, SMP dan SMA/SMK sederajat. Aturan ini untuk menunjang pelaksanaan otonomi daerah, demi peningkatan mutu pendidikan.

"Menurutnya, kita kepala sekolah atau guru yang dirotasi dalam pemerataan guru dan aturan di Distribusi Guru Proporsional (DGP), dan menjadi guru biasa, kita harus ihklas menerimanya, asalkan sesuai DGP, " tambahnya.

Mengapa demikian? Sebab sejak awal menjadi guru, kita bersumpah dan berikrar untuk siap ditempatkan dimana saja.

Kepala Sekolah hanya tambahan pekerjaan dari guru, sehingga kita harus berjiwa besar, jika dikembalikan ke guru. Itulah tugas utama yang sebenarnya.

" Dinamika itu pasti ada hikmahnya kedepan. Intinya, Kepala UPT Sekolah adalah hanya tugas tambahan " terangnya, seraya menambahkan, kepala sekolah terleboh dahulu harus mengikuti seleksi calon kepsek tahap pertama tentang administratif dan paparan makalah dihadapan dinas, sebagaimana Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang penugasan guru sebagai Kepala UPT (Kepala Sekolah).(yustus)

Baca juga :  Kepala LLDIKTI IX Andi Lukman: STIM LPI Makassar Jangan Diragukan Legalitasnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kupoji dan Perlawanan Petani Sidrap terhadap Pupuk Kimia

PEDOMANRAKYAT, SIDRAP - Malam itu, Sabtu 16 Agustus 2025, halaman rumah panggung milik Haji Zulkifli, anggota DPRD Sulawesi...

PKKMB Fakultas Psikologi UNM 2025 Berlangsung Seru dan Penuh Antusiasme

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar (UNM) sukses menggelar Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB)...

Pelatihan Jurnalistik FKIK Unismuh: Cetak Jurnalis Muda di Tengah Arus Digitalisasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR --Mahasiswa sebaiknya membentuk lembaga pers mahasiswa dan kemudian membuat media massa internal, baik berupa media cetak,...

BRIN, UNHAS dan Pemkab Soppeng Gelar Konferensi Pers Terkait Kehidupan Manusia Purba di Calio 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Kerjasama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ,Universitas Hasanuddin (UNHAS) dan Pemerintah Kabupaten Soppeng ,secara...