Kaur Keuangan Desa Parak Berikan Keterangan Seputar Dugaan Korupsi Dana APBDes 2020-2021

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang terdiri dari Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, SH, Dian Anggraeni Sucianti, SH, MH dan Yusnita Mawarni, SH, MH siang tadi, Jumat 11 Maret 2022 telah memintai keterangan sejumlah aparat Pemerintah Desa Parak, Kecamatan Bontomanai Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan sekaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Parak tahun 2020-2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijennya, La Ode Fariadin, SH ketika dimintai keterangan persnya via jaringan WhatsAppnya malam ini sekitar pukul 22.33 Wita menyatakan, “siang tadi, kami dari tim jaksa penyelidik telah melakukan pemeriksaan seputar dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Desa Parak selama dua tahun anggaran”.

Terhitung sejak hari ini, Jumat (11/03/2022) kami sudah memeriksa sedikitnya 6 (enam) orang aparat Desa Parak. Mereka adalah berinisial S, AK, CD, ST, RD dan AH. Aparat yang memiliki inisial AH ini diperiksa dalam kapasitasnya selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan tahun 2021.

Selain itu juga telah diperiksa AAN sebagai Kepala Seksi Pelayanan dan sekaligus selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pemberdayaan dan AR sebagai anggota TPK Desa Parak. Mereka diperiksa dalam status sebagai pihak yang memberikan keterangan. Pemeriksaan terhadap sejumlah aparat Desa Parak kembali akan diagendakan pekan depan,” ungkapnya.

Ketika awak media ini menanyakan apakah sudah ada estimasi perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2020-2021 dalam kasus ini ? Maka spontanitas oleh Kasi Intelijen, La Ode Fariadin menyatakan, untuk perhitungan secara resmi belum dilakukan akan tetapi potensi kerugian keuangan negara (potensial loss) sudah kami peroleh meskipun dalam berita ini kita belum menyebutkan nominal besarannya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kembali, UNM Kukuhkan Dua Guru Besar, Bidang Ilmu Pendidikan Teknologi Dan Kejuruan Fakultas Teknik,

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

KPO SMAN 3 Bulukumba Tetapkan Tiga Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS Periode 2025–2026

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Komisi Pemilihan OSIS (KPO) SMAN 3 Bulukumba resmi menetapkan tiga pasangan calon ketua dan wakil...

Ketua Pengurus Masjid Wal Ashry Kunjungi Ibu Kota Negara, Berfoto di Depan Istana Presiden

PEDOMANRAKYAT, PENAJAM - Ketua Pengurus Masjid Wal Ashry, Ir. H. Abd. Djalil Razak, bersama istri, berkesempatan berkunjung ke...

Ledakan Tabung Gas 3 Kg di Grandhill Atakkae, Satu Warga Alami Luka Bakar Serius

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Warga BTN Grand Hill 3, Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo dikejutkan oleh suara ledakan...

Kasus Penganiayaan Anak di Luwu: Dari IGD RSUD Batara Guru hingga Gelar Perkara Polda Sulsel, Keadilan Keluarga Rifqila Ruslan Dipertaruhkan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR  — Kasus kematian tragis Rifqila Ruslan, remaja berusia 16 tahun asal Luwu, Sulawesi Selatan, kini menyeruak menjadi...