Jika tak ada halangan pekan depan, lanjut La Ode Fariadin, kami akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap bendahara desa tahun 2021, anggota TPK Desa Parak serta pihak ketiga. Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut dari pengumpulan bahan dan keterangan (baket) yang dilaksanakan pada awal Januari tahun ini diruang Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar.
“Saat itu Sekretaris Desa Parak meminta kepada Kasi Intelijen untuk tetap diberikan pembinaan. Iapun mengakui jika di Kantor Camat tidak pernah melakukan verifikasi dan hanya memberikan rekomendasi,” katanya.
Selain itu, dalam setiap proses pencairan dana desa, S mengaku selalu didampingi oleh IR selaku bendahara. Termasuk dalam membuat Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Sedangkan dalam pelaksanaan pembangunan proyek fisik, S dan IR mengakui telah dibuatkan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB)nya oleh I salah seorang tenaga honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Selayar.
Sebelumnya juga pernah dibuatkan oleh Ibu SKN dengan upah sebesar 3 persen perkegiatan fisik. (M. Daeng Siudjung Nyulle)