Kejari Selayar Tinjau Lokasi Sengketa Gudang Kopra

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Sementara itu, menurut Awaluddin dan Ahsar yang dikonfirmasi disela-sela peninjauan dan pengukuran yang dihadiri oleh Andri Zulfikar selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kepala Seksi Pengukuran BPN, Marzuki, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kepulauan Selayar, Husaini, Sekretaris Camat Benteng dan Lurah Benteng Selatan serta sejumlah masyarakat turut menyaksikan proses pengukuran, pemetaan dan pendataan lahan sengketa yang terletak di Jl Penghibur Kelurahan Benteng, mengakui jika dirinya pernah menggugat Pemda ketika itu Kepala Bagian Hukum Setda dijabat oleh Andi Baso, SH sekitar tahun 1994/1995. “Dan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Selayar saat itu, H Ince Langke IA,” kata dia.

“Namun gugatan itu dibatalkan dengan alasan dianggap salah menunjuk batas dan diminta untuk menggugat ulang. Kami tidak lakukan karena saat itu sudah amblas uang kami dikisaran Rp 6 jutaan yang dipakai berperkara termasuk biaya lainnya. Dan kami memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat yang diterbitkan pada tahun 1954. Sesuai sertifikat yang kami miliki itu berukuran 17 x 12 meter,” terang Awaluddin yang didampingi oleh istrinya.

Iapun menjelaskan bahwa disebelah utara rumah mertuanya ada gedung SMP dan dibagian timurnya tanah Pemda (Kantor Dinas Perhubungan sekarang) sedangkan pada bagian selatannya adalah rumah milik Sulaimana. “Kami ungkap kembali permasalahan ini setelah mendengar bahwa lokasi ini akan dihibahkan oleh Pemda kepada TNI AL. Olehnya itu kami sangat mengharapkan adanya sebuah kebijakan Pemda untuk memberikan ganti rugi jika tanah ini akan dihibahkan kepada pihak ketiga,” pungkasnya.

Pernyataan Awaluddin ini kemudian dikonfrontir oleh Andi Baso, SH, MH selaku mantan Kabag Hukum Setda Kepulauan Selayar saat dikonfirmasi media ini. Menurut penjelasan Andi Baso bahwa gugatan yang diajukan oleh warga yang mengklaim sebagai miliknya ketika itu bukan dibatalkan tetapi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Selayar tahun 2008 berbunyi “Putusan gugatan tidak dapat diterima. Jadi bukan dibatalkan,” ungkapnya. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kaur Keuangan Desa Parak Berikan Keterangan Seputar Dugaan Korupsi Dana APBDes 2020-2021

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sore Bercerita #2: Pengajian Semiotika DKV Bersama Dr. Sumbo Tinarbuko

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Ruang diskusi di Rumah Buku SaESA sore itu berubah menjadi kelas terbuka di Google Meet....

PDAM Akhirnya Buka Isolir Air Bersih di TMP Panaikang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Setelah viral berita tentang Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang Makassar kotor tanpa adanya petugas penyapu...

Medan Pers Club Akan Kembali Eksis Menggelar Kegiatan Bakti Sosial di Tengah Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Medan Pers Club (MPC) yang berdiri 16 Agustus 1998 dan pernah melegenda, kini akan kembali...

PWI Pusat Gelar Orientasi Jelang Pengukuhan Pengurus 2025–2030

PEDOMANRAKYAT, SOLO - Menjelang pengukuhan, Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat masa bakti 2025–2030 menggelar orientasi kepengurusan di...