Kejari Selayar Tinjau Lokasi Sengketa Gudang Kopra

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Sementara itu, menurut Awaluddin dan Ahsar yang dikonfirmasi disela-sela peninjauan dan pengukuran yang dihadiri oleh Andri Zulfikar selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kepala Seksi Pengukuran BPN, Marzuki, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kepulauan Selayar, Husaini, Sekretaris Camat Benteng dan Lurah Benteng Selatan serta sejumlah masyarakat turut menyaksikan proses pengukuran, pemetaan dan pendataan lahan sengketa yang terletak di Jl Penghibur Kelurahan Benteng, mengakui jika dirinya pernah menggugat Pemda ketika itu Kepala Bagian Hukum Setda dijabat oleh Andi Baso, SH sekitar tahun 1994/1995. “Dan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Selayar saat itu, H Ince Langke IA,” kata dia.

“Namun gugatan itu dibatalkan dengan alasan dianggap salah menunjuk batas dan diminta untuk menggugat ulang. Kami tidak lakukan karena saat itu sudah amblas uang kami dikisaran Rp 6 jutaan yang dipakai berperkara termasuk biaya lainnya. Dan kami memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat yang diterbitkan pada tahun 1954. Sesuai sertifikat yang kami miliki itu berukuran 17 x 12 meter,” terang Awaluddin yang didampingi oleh istrinya.

Iapun menjelaskan bahwa disebelah utara rumah mertuanya ada gedung SMP dan dibagian timurnya tanah Pemda (Kantor Dinas Perhubungan sekarang) sedangkan pada bagian selatannya adalah rumah milik Sulaimana. “Kami ungkap kembali permasalahan ini setelah mendengar bahwa lokasi ini akan dihibahkan oleh Pemda kepada TNI AL. Olehnya itu kami sangat mengharapkan adanya sebuah kebijakan Pemda untuk memberikan ganti rugi jika tanah ini akan dihibahkan kepada pihak ketiga,” pungkasnya.

Pernyataan Awaluddin ini kemudian dikonfrontir oleh Andi Baso, SH, MH selaku mantan Kabag Hukum Setda Kepulauan Selayar saat dikonfirmasi media ini. Menurut penjelasan Andi Baso bahwa gugatan yang diajukan oleh warga yang mengklaim sebagai miliknya ketika itu bukan dibatalkan tetapi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Selayar tahun 2008 berbunyi “Putusan gugatan tidak dapat diterima. Jadi bukan dibatalkan,” ungkapnya. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

Baca juga :  Kapolres Pelabuhan Makassar Hadiri PKS Antara KPU Provinsi Sulsel dan Polda Sulsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

JPN Kejati Sulsel Menangkan Sengketa Pilkada di MK, Hanya Gugatan Pilkada Palopo yang Berlanjut

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama sembilan Kejaksaan Negeri...

Kegagalan 145 Siswa SMAN 17 Makassar di SNBP 2025, Legislator Desak Investigasi Mendalam

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sebanyak 145 siswa kelas XII SMAN 17 Makassar gagal mendaftar dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi...

Jadwal Siaran Langsung Bola Hari Ini 5, 6, 7 Februari 2025, Pertandingan Seru Malam Ini

PEDOMANRAKYAT - Malam ini, para penggemar sepak bola akan disuguhkan dengan berbagai pertandingan seru dari berbagai liga domestik...

Intip Harga Jersey Timnas Indonesia, Termurah 190 Ribuan Termahal Tembus Jutaan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Timnas Indonesia akhirnya meluncurkan seragam baru yang akan digunakan pada laga tandang mereka melawan Australia...