Kejari Selayar Tinjau Lokasi Sengketa Gudang Kopra

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Andri Zulfikar, SH, MH melakukan peninjauan lokasi tanah sengketa Gudang Kopra dengan mengundang pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Selayar guna melakukan pemetaan dan pengukuran lokasi sengketa yang terletak didepan Pelabuhan Benteng lama sebelah selatan Lapangan Pemuda Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan.

Kehadiran Andri Zulfikar yang didampingi stafnya Ayu Hartina, SH di lokasi sengketa tadi pagi, Jumat 11 Maret 2022 sekitar pukul 09.40 Wita mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, Adi Nuryadin Sucipto, SH MH.

Dikatakan Andri Zulfikar ketika dimintai keterangan persnya di lokasi tanah sengketa karena adanya laporan masyarakat atas nama Ahsar Hafid di Kantor Kejaksaan Negeri dengan mengklaim jika sebagian lokasi gudang kopra yang terletak didepan pelabuhan wilayah Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng adalah miliknya. Olehnya itu pihak keluarga dari Ahsar Hafid meminta perlidungan hukum kepada Kejari untuk dapat memfasilitasi dengan Pemda guna mencari jalan keluar atau solusi terbaiknya supaya memunculkan titik terang.
"Kasus tanah sengketa ini sudah dalam penanganan Kejari Kepulauan Selayar," kata Andri. Ahsar Hafid yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan. Olehnya itu, kami dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah memberikan pelayanan hukum kepada pihak pelapor dan sekaligus pada siang ini kami turun melakukan peninjauan lokasi sekaligus melakukan pengukuran dan pemetaan. Sebab dalam surat pelapor meminta perlindungan hukum untuk mendapatkan keadilan. Meskipun dalam pelayanan hukum belum diketahui secara pasti akan kebenarannya namun kami tetap harus melayani dan membantu sehingga nantinya akan menemukan sebuah titik terang apakah tanah ini benar milik pelapor atau milik Pemda Kepulauan Selayar sesuai akta sertifikat yang dimiliki seluas 638 meter persegi. Itulah sebabnya kami dari Bidang Datun Kejaksaan Negeri turun bersama BPN dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kepulauan Selayar, Husaini guna menengahi sengketa antara Ahsar dengan Pemda Kepulauan Selayar," paparnya.

Baca juga :  Prof. Ir. Muhammad Iqbal Djawad, M.Sc.,Ph.D: Bioenergetika Dasar Ilmiah yang Kuat Atasi Tantangan Akuakultur

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Andri Zulfikar juga menambahkan, jika pihaknya menunggu waktu sepekan untuk hasil analisa dari Kantor BPN Selayar yang kemudian hasilnya akan dirapatkan dengan Bupati Kepulauan Selayar, H Muh Basli Ali, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Drs Mesdiyono, M.Ec, Dev serta pihak terkait lainnya bersama dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Sementara itu, menurut Awaluddin dan Ahsar yang dikonfirmasi disela-sela peninjauan dan pengukuran yang dihadiri oleh Andri Zulfikar selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kepala Seksi Pengukuran BPN, Marzuki, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kepulauan Selayar, Husaini, Sekretaris Camat Benteng dan Lurah Benteng Selatan serta sejumlah masyarakat turut menyaksikan proses pengukuran, pemetaan dan pendataan lahan sengketa yang terletak di Jl Penghibur Kelurahan Benteng, mengakui jika dirinya pernah menggugat Pemda ketika itu Kepala Bagian Hukum Setda dijabat oleh Andi Baso, SH sekitar tahun 1994/1995. "Dan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Selayar saat itu, H Ince Langke IA," kata dia.

"Namun gugatan itu dibatalkan dengan alasan dianggap salah menunjuk batas dan diminta untuk menggugat ulang. Kami tidak lakukan karena saat itu sudah amblas uang kami dikisaran Rp 6 jutaan yang dipakai berperkara termasuk biaya lainnya. Dan kami memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat yang diterbitkan pada tahun 1954. Sesuai sertifikat yang kami miliki itu berukuran 17 x 12 meter," terang Awaluddin yang didampingi oleh istrinya.

Iapun menjelaskan bahwa disebelah utara rumah mertuanya ada gedung SMP dan dibagian timurnya tanah Pemda (Kantor Dinas Perhubungan sekarang) sedangkan pada bagian selatannya adalah rumah milik Sulaimana. "Kami ungkap kembali permasalahan ini setelah mendengar bahwa lokasi ini akan dihibahkan oleh Pemda kepada TNI AL. Olehnya itu kami sangat mengharapkan adanya sebuah kebijakan Pemda untuk memberikan ganti rugi jika tanah ini akan dihibahkan kepada pihak ketiga," pungkasnya.

Baca juga :  Andi Lukman : ITSBM Selayar PTS Tercepat Urusan Izin Penyelenggaraan di LLDIKTI IX Sultan Batara

Pernyataan Awaluddin ini kemudian dikonfrontir oleh Andi Baso, SH, MH selaku mantan Kabag Hukum Setda Kepulauan Selayar saat dikonfirmasi media ini. Menurut penjelasan Andi Baso bahwa gugatan yang diajukan oleh warga yang mengklaim sebagai miliknya ketika itu bukan dibatalkan tetapi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Selayar tahun 2008 berbunyi "Putusan gugatan tidak dapat diterima. Jadi bukan dibatalkan," ungkapnya. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Bersih, TNI Turun Bergotong Royong Bersama Warga Citta

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Sejumlah personil TNI Pos Koramil 1423 - 04 Kecamatam Citta turun bergotong royong bersama warga...

Personil TNI – Polri Amankan Ibadah Jumat Agung di Soppeng

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Puluhan personil Polres Soppeng bersama Kodim 1423 dikerahkan untuk pengamanan pelaksanaan ibadah Jumat Agung dan...

Melihat Sebuah Bentor Bersama Pengendaranya Terperosok ke Saluran Air, Anggota Polwan Polres Gowa Tunjukkan Aksi Heroik Berikan Bantuan

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Dalam rangka melaksanakan program Patroli Polwan Menyapa, salah satu program unggulan Kapolres Gowa AKBP Muhammad...

Cegah Perjudian, Tim Gabungan TNI-Polri Gowa Bongkar Lokasi yang Diduga Arena Sabung Ayam di Desa Nirannuang

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Tim gabungan TNI-Polri Kabupaten Gowa melaksanakan kegiatan pengecekan lokasi yang diduga sebagai arena sabung ayam...