Konsultasi ini dilakukan untuk memantapkan Ranperbup sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia tersebut.
“Kami meminta masukan Biro Hukum Provinsi Sulsel menyangkut penulisan, administrasi, dan hal lain dalam Ranperbup ini,” ujar Kabag Hukum Sidrap, Andi Kaimal.
Untuk diketahui, peraturan Saru Data Indonesia memberi acuan pelaksanaan dan pedoman bagi perangkat daerah, serta mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses.
Selain itu, mendorong keterbukaan dan transparansi data, serta mendukung sistem statistik nasional sesuai dengan perundang-undangan. (kad)