Anggota Kesdam XIV Hasanuddin Bayar Zakat di BAZNAS Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Fitri kemudian mengitung zakat emas yang wajib dikeluarkan. “Jumlahnya, dua juta seratus ribu rupiah pak,” ujarnya. Sersan Syaruddin, kemudian menyerahkan jumlah dimaksud.

Ketua BAZNAS Kota Makassar menyebutkan, semua dana ZIS yang diterima hanya bertahan paling lama satu pekan. Setelah itu, langsung diserahkan kembali kepada kaum dhuafa yang benar-benar berhak, seperti tersirat dalam Al-Qur’an, surat At-Taubah, khususnya menyangkut delapan golongan, atau asnaf.

Kaum dhuafa yang masuk dalam delapan asnaf itu yakni, fakir, atau mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin – mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Ada pula Amil – mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Para mu’allaf – mereka yang bukan saja baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah, juga lainnya. Hamba sahaya – budak yang ingin memerdekakan dirinya. Termasuk, Gharimin – mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Serta, Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Terpisah, Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS, H.Jurlan Em Saho’as menambahkan, setelah masuk dalam delapan golongan, atau Asnaf tersebut, tim BAZNAS kemudian melakukan asesmen. Jika sesuai, maka dalam waktu singkat pihaknya langsung menyerahkan bantuan tersebut

Bantuan yang diberikan tersebut, urai sutradara ‘Air Mata Jendi“ ini, bermacam-macam. Misalnya, bantuan bulanan – berupa uang tunai Rp 200.000, beras 10 kilogram, gula, minyak goreng, teh celup dan lainnya.

Bukan hanya itu, bantuan dari para Muzakki tersebut juga diberikan dalam bedah rumah, sunatan massal, pemberian modal usaha, beasiswa mulai dari SD, SMP, SMA, mahasiswa, hingga belajar di luar negeri.

Baca juga :  Camat Mamajang Hadiri Pembukaan Sepakbola Walikota Cup VI Makassar 2023

“Tidak ada persyaratan apapun. Yang penting, ada KTP dan Kartu Keluarga bagi penduduk Kota Makassar. Setelah itu, tim BAZNAS akan melakukan asesmen, apakah betul-betul orang tersebut berhak menerima atau tidak,” tegasnya. (dp)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Appi Sidak Pasar Terong : Harga Naik, Tapi Bersifat Sementara

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga bahan pokok di Pasar...

Bahagia Itu Sederhana, Kisah Pasangan Pedagang Telur Keliling

Di daerah Barandasi di Kelurahan Maccini Baji, Maros, terdapat sepasang pedagang telur keliling yang menjadi pemandangan sehari-hari di...

Makassar Tanpa Parkir Liar, Pemkot Gencar Terapkan Perwali No. 64 Tahun 2011

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Pemerintah Kota Makassar kini gencar menerapkan Perwali No. 64 Tahun 2011 tentang larangan parkir...

Lurah Balang Baru Gerak Cepat Pulihkan Wilayah Pascakebakaran 25 Rumah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pemerintah Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, bergerak cepat merespons kebakaran hebat yang menghanguskan...