Anggota Kesdam XIV Hasanuddin Bayar Zakat di BAZNAS Makassar

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Fitri kemudian mengitung zakat emas yang wajib dikeluarkan. “Jumlahnya, dua juta seratus ribu rupiah pak,” ujarnya. Sersan Syaruddin, kemudian menyerahkan jumlah dimaksud.

Ketua BAZNAS Kota Makassar menyebutkan, semua dana ZIS yang diterima hanya bertahan paling lama satu pekan. Setelah itu, langsung diserahkan kembali kepada kaum dhuafa yang benar-benar berhak, seperti tersirat dalam Al-Qur’an, surat At-Taubah, khususnya menyangkut delapan golongan, atau asnaf.

Kaum dhuafa yang masuk dalam delapan asnaf itu yakni, fakir, atau mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin – mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Ada pula Amil – mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Para mu’allaf – mereka yang bukan saja baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah, juga lainnya. Hamba sahaya – budak yang ingin memerdekakan dirinya. Termasuk, Gharimin – mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Serta, Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Terpisah, Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS, H.Jurlan Em Saho’as menambahkan, setelah masuk dalam delapan golongan, atau Asnaf tersebut, tim BAZNAS kemudian melakukan asesmen. Jika sesuai, maka dalam waktu singkat pihaknya langsung menyerahkan bantuan tersebut

Bantuan yang diberikan tersebut, urai sutradara ‘Air Mata Jendi“ ini, bermacam-macam. Misalnya, bantuan bulanan – berupa uang tunai Rp 200.000, beras 10 kilogram, gula, minyak goreng, teh celup dan lainnya.

Bukan hanya itu, bantuan dari para Muzakki tersebut juga diberikan dalam bedah rumah, sunatan massal, pemberian modal usaha, beasiswa mulai dari SD, SMP, SMA, mahasiswa, hingga belajar di luar negeri.

Baca juga :  Dr. Aqua Dwipayana “Sharing” dengan Kru Pedoman Rakyat

“Tidak ada persyaratan apapun. Yang penting, ada KTP dan Kartu Keluarga bagi penduduk Kota Makassar. Setelah itu, tim BAZNAS akan melakukan asesmen, apakah betul-betul orang tersebut berhak menerima atau tidak,” tegasnya. (dp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Nasib Tragis Nastasya dan Ratasya : Korban Tabrak Lari di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Hari Minggu siang (12/01/2025), menjadi pengalaman pahit bagi Nastasya (12) dan adiknya, Ratasya (5), saat...

Misteri Kebakaran Kantor Disdik Makassar : Spekulasi, Investigasi, dan Respons Pemerintah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sebuah kebakaran melanda Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar pada Sabtu (11/1/2025) dini hari sekira...

Cuaca Ekstrem di Makassar, Sekolah Diliburkan Mulai 18-22 Desember 2024

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Cuaca ekstrem yang melanda wilayah Makassar dalam beberapa hari terakhir mendorong Dinas Pendidikan Kota Makassar...

SD Inpres PAI 1 Makassar Sukses Gelar Market Day, Ajang Belajar Kreativitas Siswa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – SD Inpres PAI 1 Makassar yang berlokasi di jalan Goa Ria kecamatan Biringkanaya, sukses menggelar...