Fitri kemudian mengitung zakat emas yang wajib dikeluarkan. “Jumlahnya, dua juta seratus ribu rupiah pak,” ujarnya. Sersan Syaruddin, kemudian menyerahkan jumlah dimaksud.
Ketua BAZNAS Kota Makassar menyebutkan, semua dana ZIS yang diterima hanya bertahan paling lama satu pekan. Setelah itu, langsung diserahkan kembali kepada kaum dhuafa yang benar-benar berhak, seperti tersirat dalam Al-Qur’an, surat At-Taubah, khususnya menyangkut delapan golongan, atau asnaf.
Kaum dhuafa yang masuk dalam delapan asnaf itu yakni, fakir, atau mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin – mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Ada pula Amil – mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Para mu’allaf – mereka yang bukan saja baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah, juga lainnya. Hamba sahaya – budak yang ingin memerdekakan dirinya. Termasuk, Gharimin – mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Serta, Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Terpisah, Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS, H.Jurlan Em Saho’as menambahkan, setelah masuk dalam delapan golongan, atau Asnaf tersebut, tim BAZNAS kemudian melakukan asesmen. Jika sesuai, maka dalam waktu singkat pihaknya langsung menyerahkan bantuan tersebut
Bantuan yang diberikan tersebut, urai sutradara ‘Air Mata Jendi“ ini, bermacam-macam. Misalnya, bantuan bulanan – berupa uang tunai Rp 200.000, beras 10 kilogram, gula, minyak goreng, teh celup dan lainnya.
Bukan hanya itu, bantuan dari para Muzakki tersebut juga diberikan dalam bedah rumah, sunatan massal, pemberian modal usaha, beasiswa mulai dari SD, SMP, SMA, mahasiswa, hingga belajar di luar negeri.
“Tidak ada persyaratan apapun. Yang penting, ada KTP dan Kartu Keluarga bagi penduduk Kota Makassar. Setelah itu, tim BAZNAS akan melakukan asesmen, apakah betul-betul orang tersebut berhak menerima atau tidak,” tegasnya. (dp)