PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat. Selain melaksanakan perintah Allâh Subhanahu wa Ta’ala, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan. Karenanya, syariat Islam memberikan perhatian besar dan memberikan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini.
Kedudukan zakat itulah, maka Badan Amil Zakat Nasonal (BAZNAS) Kota Makassar tidak saja didatangi masyarakat umum menyerahkan Zakat, Infak, dan Sadakah (ZIS), tetapi badan yang berkantor di Jalan Teduh Bersinar, Kecamatan Rapoccini ini juga didatangi driver Ojek Online, Muallaf, hingga kelompok masyarakat lainnya.
Malah, anggota Kesdam XIV Hasanuddin pun tidak ketinggalan menyerahkan ZIS ke BAZNAS Kota Makassar. Anggota TNI itu menyerahkan ZIS sebesar Rp 9.130.000. Juga menyerahkan zakat emas milik istrinya sebesar Rp2.100.000, Sabtu 12 Maret 2022. Dia adalah Sersan Syahruddin.
Anggota militer yang bertugas di Bagian Adminitrasi Logistik, Rumah Sakit Pelamonia Makassar itu mengaku, memilih BAZNAS untuk menyerahkan ZIS, selain karena mengenal Ketua BAZNAS Kota Makassar, HM Ashar Tamanggong, juga BAZNAS adalah lembaga terpercaya, amanah, dan diakui pemerintah.
Bukan hanya itu, ayah dua orang anak, kelahiran Kota Dingin, Malino, 1979 ini juga melihat berbagai program kerja BAZNAS benar-benar menyentuh masyarakat bawah, atau kaum dhuafa.
Saat itu, Syahruddin kemudian meminta tim BAZNAS menghitung jumlah ZIS yang seharusnya dikeluarkan. Setelah dihitung oleh Fitri - tim bagian pengumpulan, maka jumlah yang wajib dikeluarkan sebesar Rp 9.130.000 (sembilan juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
Usai penyerahan ZIS harta, dan dibacakan doa oleh ustadz Syafaruddin, Sersan Syahruddin meminta tim BAZNAS juga menghitung zakat emas milik istrinya.
“Mohon maaf, istri saya meminta untuk dihitung zakat emas miliknya juga,” pintanya, seraya menambahkan dirinya menyelesaikan semua jenjang sekolah, mulai dari SD, SMP, dan SMA di Malino.
Fitri kemudian mengitung zakat emas yang wajib dikeluarkan. “Jumlahnya, dua juta seratus ribu rupiah pak,” ujarnya. Sersan Syaruddin, kemudian menyerahkan jumlah dimaksud.
Ketua BAZNAS Kota Makassar menyebutkan, semua dana ZIS yang diterima hanya bertahan paling lama satu pekan. Setelah itu, langsung diserahkan kembali kepada kaum dhuafa yang benar-benar berhak, seperti tersirat dalam Al-Qur’an, surat At-Taubah, khususnya menyangkut delapan golongan, atau asnaf.
Kaum dhuafa yang masuk dalam delapan asnaf itu yakni, fakir, atau mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin – mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Ada pula Amil – mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Para mu’allaf – mereka yang bukan saja baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah, juga lainnya. Hamba sahaya – budak yang ingin memerdekakan dirinya. Termasuk, Gharimin – mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Serta, Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Terpisah, Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS, H.Jurlan Em Saho’as menambahkan, setelah masuk dalam delapan golongan, atau Asnaf tersebut, tim BAZNAS kemudian melakukan asesmen. Jika sesuai, maka dalam waktu singkat pihaknya langsung menyerahkan bantuan tersebut
Bantuan yang diberikan tersebut, urai sutradara ‘Air Mata Jendi“ ini, bermacam-macam. Misalnya, bantuan bulanan – berupa uang tunai Rp 200.000, beras 10 kilogram, gula, minyak goreng, teh celup dan lainnya.
Bukan hanya itu, bantuan dari para Muzakki tersebut juga diberikan dalam bedah rumah, sunatan massal, pemberian modal usaha, beasiswa mulai dari SD, SMP, SMA, mahasiswa, hingga belajar di luar negeri.
“Tidak ada persyaratan apapun. Yang penting, ada KTP dan Kartu Keluarga bagi penduduk Kota Makassar. Setelah itu, tim BAZNAS akan melakukan asesmen, apakah betul-betul orang tersebut berhak menerima atau tidak,” tegasnya. (dp)