Menurutnya, sejarah panjang ini menjadi penting karena meninggalkan jejak-jejak yang unik dan membentuk sistem sekarang.
Dia menuturkan, di setiap masa memiliki karakter perencanaan yang sangat dipengaruhi oleh beberapa hal, terutama dari sisi pimpinan, pola kepemimpinan, landasan pembangunan, dan lokus pembangunan. Meski sayangnya orientasi ekonomi seringkali menjadi justifikasi beberapa hal penting dikesampingkan, seperti ekologi dan sosial. Padahal berdasarkan analisisnya, lingkungan hidup yang rusak dan sosial yang tidak diperhatikan justru akan menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi di masa depan.
“Infrastruktur yang sekarang terjadi secara masif itu seringkali, dalam banyak hal itu menepikan faktor-faktor ekologi dan sosial,” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR Rahma Julianti memaparkan terkait penyelenggaraan tata ruang pasca ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Dengan diterbitkannya UUCK kemudian dilanjutkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, cukup banyak hal yang terjadi. Salah satunya, pemerintah mencoba melakukan digitalisasi dalam hal perencanaan tata ruang.
“Kami di Direktorat Jenderal Tata Ruang punya aplikasi yang namanya RTR (Rencana Tata Ruang) Online. Semua perencanaan tata ruang mulai dari rencana tata ruang wilayah nasional bahkan sampai dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) itu kami sudah masukkan dalam satu aplikasi,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur SUPD I Ditjen Bina Bangda Kemendagri Edison Siagian menambahkan, peran Kementerian Dalam Negeri terkait penataan ruang yaitu melakukan pembinaan umum. Sistemnya dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi, lalu pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat melakukan Binwas Umum dan teknis ke pemerintah daerah kabupaten/kota.
“Penyelenggaraan penataan ruang di daerah itu jelas menjadi bagian dari tugas Kementerian Dalam Negeri. Apa yang dilakukan dalam pembinaan dan pengawasan umum itu, pembinaan jelas bahwa kita akan melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah yang diusulkan oleh provinsi. Lalu yang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan evaluasi rancangan Peraturan Daerah khususnya RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) untuk kabupaten/kota di wilayahnya,” jelasnya. (*)