[caption id="attachment_5430" align="alignnone" width="768"] Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman saat menyampaikan sambutan usai salat Duhur berjamaah di Masjid Kubah 99 Asmaul Husna, Sabtu, 12 Maret 2022. (Dok.Humas Pemprov Sulsel)Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman saat menyampaikan sambutan usai salat Duhur berjamaah di Masjid Kubah 99 Asmaul Husna, Sabtu, 12 Maret 2022. (Dok.Humas Pemprov Sulsel)[/caption]
PEDOMANRAKYAT - Makassar.
Usai salat Duhur berjamaah di Masjid Kubah 99, Sabtu (12/3/2022) siang, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman naik ke mimbar menyampaikan beberapa hal terkait operasional masjid yang mulai dibangun di era Gubernur Syahrul Yasin Limpo.
Di atas mimbar, Andi Sudirman yang baru pulang dari Jakarta mengikuti pelantikan dirinya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan di Istana Negara, 10 Maret 2022, mengingatkan pengurus masjid nantinya selektif mengambil penceramah.
Sarjana Teknik Mesin, Universitas Hasanuddin itu sedini mungkin menegaskan, tidak boleh sembarangan orang diberi kesempatan berceramah di mimbar Masjid Kubah 99 Asmaul Husna.
Ia kemudian menyebutkan standar penceramah minimal menghafal Alquran 5 juz dan bebas afiliasi teroris.
Terkait gabung-gabung afiliasi, Andi Sudirman yang terlebih dahulu memohon maaf bahwa bukan dirinya yang melarang, tapi Garuda dan Negara melarang.
Andi Sudirman selanjutnya mengatakan, Islam mengajarkan kepada umat Islam bahwa semua tempat ibadah dikuasai oleh negara.
Mengingat mudaratnya lebih besar, masjid tidak dijadikan wadah membentuk kelompok-kelompok yang bisa antitesa kepada pemerintah.
Pemprov Sulsel nantinya cukup selektif terhadap pengelolaan Masjid Kubah 99, seperti membuka audisi untuk mencari imam masjid dan muazin sejak Januari 2022 lalu.
Menurut Andi Sudirman, mulai dari imam di-SK-kan, begitu pun pengurus masjid. Pengurus juga nantinya tidak ada yang bukan bagian dari pemerintah.
Jadi, siapa pun nantinya naik ke mimbar masjid di Kawasan CPI itu sudah melalui filter pemerintah.
"Ini adalah aset pemerintah, mengandung konsekuensi ketika ada mengarahkan dan sebagainya," jelasnya.
Bahkan, lanjut Andi Sudirman, pemanfaatan aset dan hasil masjid akan selalu dikontrol melalui sistem perbendaharaan pemerintah.
Menurutnya, masjid ini masuk dalam objek Tipikor ketika tidak sesuai dengan pemanfaatannya.
Gubernur Andi Sudirman telah mewanti-wanti Masjid Kubah 99 ini harus bebas dari kegiatan politik praktis.
"Kalau mengandung makna politik, mohon maaf tidak bisa di tempat ini. Tidak boleh masjid dijadikan tempat berpolitik," katanya. (*)