Penceramah Masjid Kubah 99 Harus Hafal Alquran 5 Juz dan Bebas Afiliasi Teroris

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

[caption id="attachment_5430" align="alignnone" width="768"] Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman saat menyampaikan sambutan usai salat Duhur berjamaah di Masjid Kubah 99 Asmaul Husna, Sabtu, 12 Maret 2022. (Dok.Humas Pemprov Sulsel)Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman saat menyampaikan sambutan usai salat Duhur berjamaah di Masjid Kubah 99 Asmaul Husna, Sabtu, 12 Maret 2022. (Dok.Humas Pemprov Sulsel)[/caption]

PEDOMANRAKYAT - Makassar.

Usai salat Duhur berjamaah di Masjid Kubah 99, Sabtu (12/3/2022) siang, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman naik ke mimbar menyampaikan beberapa hal terkait operasional masjid yang mulai dibangun di era Gubernur Syahrul Yasin Limpo.

Di atas mimbar, Andi Sudirman yang baru pulang dari Jakarta mengikuti pelantikan dirinya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan di Istana Negara, 10 Maret 2022, mengingatkan pengurus masjid nantinya selektif mengambil penceramah.

Sarjana Teknik Mesin, Universitas Hasanuddin itu sedini mungkin menegaskan, tidak boleh sembarangan orang diberi kesempatan berceramah di mimbar Masjid Kubah 99 Asmaul Husna.

Ia kemudian menyebutkan standar penceramah minimal menghafal Alquran 5 juz dan bebas afiliasi teroris.

Terkait gabung-gabung afiliasi, Andi Sudirman yang terlebih dahulu memohon maaf bahwa bukan dirinya yang melarang, tapi Garuda dan Negara melarang.

Andi Sudirman selanjutnya mengatakan, Islam mengajarkan kepada umat Islam bahwa semua tempat ibadah dikuasai oleh negara.

Mengingat mudaratnya lebih besar, masjid tidak dijadikan wadah membentuk kelompok-kelompok yang bisa antitesa kepada pemerintah.

Pemprov Sulsel nantinya cukup selektif terhadap pengelolaan Masjid Kubah 99, seperti membuka audisi untuk mencari imam masjid dan muazin sejak Januari 2022 lalu.

Menurut Andi Sudirman, mulai dari imam di-SK-kan, begitu pun pengurus masjid. Pengurus juga nantinya tidak ada yang bukan bagian dari pemerintah.

Baca juga :  Sulsel Tanpa Wagub 18 Bulan Kedepan

Jadi, siapa pun nantinya naik ke mimbar masjid di Kawasan CPI itu sudah melalui filter pemerintah.

"Ini adalah aset pemerintah, mengandung konsekuensi ketika ada mengarahkan dan sebagainya," jelasnya.

Bahkan, lanjut Andi Sudirman, pemanfaatan aset dan hasil masjid akan selalu dikontrol melalui sistem perbendaharaan pemerintah.

Menurutnya, masjid ini masuk dalam objek Tipikor ketika tidak sesuai dengan pemanfaatannya.

Gubernur Andi Sudirman telah mewanti-wanti Masjid Kubah 99 ini harus bebas dari kegiatan politik praktis.

"Kalau mengandung makna politik, mohon maaf tidak bisa di tempat ini. Tidak boleh masjid dijadikan tempat berpolitik," katanya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Virtual Panen Serentak Jagung se Indonesia, Polri TNI dan Pemda Dukung dan Perkuat Swasembada Pangan

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Pemerintah terus memperkuat langkah swasembada pangan daerah dan nasional melalui sinergi lintas sektor. Salah...

Inovasi Lokal dari Saung Tani Lutra Raih Penghargaan Nasional

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengukir prestasi membanggakan di tingkat...

Kiprah Mentan Amran: Akademisi dan Inovator yang Menggerakkan Pertanian Indonesia

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dikenal sebagai figur pemimpin dengan rekam jejak kuat di...

Tiga Nama Menguat Pimpin I AM Unhas: Mursalim Nohong, Dien Triana dan Abdullah Sanusi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ikatan Alumni Manajemen Universitas Hasanuddin (I AM Unhas) resmi membuka penjaringan bakal calon Ketua periode...