PEDOMAN RAKYAT - BONTOSUNGGU.
Tilang, merupakan bukti hukuman bagi pelanggar lalu lintas. Tapi sering kali banyak pelanggar lebih memilih jalan " damai " atau titip uang sidang ke petugas.
Titip uang tilang pada petugas sudah lazim, jika pelanggarannya terjadi diluar kota atau pengendara tersebut sibuk.
Padahal ada cara lain membayar denda tanpa " jalan damai " atau ikut sidang.
Menurut Kasat Binmas Polresta Jeneponto, AKP Bakri S.Sos kepada wartawan pedomanrakyat.co.id di Masjid Besar Nurul Jihat Tamalate Kab. Jeneponto, pelanggar yang tidak bisa hadir persidangan pelanggaran lalu lintas tersebut jika berhalangan hadir bisa menitipkan uang sidang di bank yang ditunjuk pemerintah. Hal ini sudah diatur dalam UU No.2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya ( LLAJR ) yang bunyinya " pelanggar yang tidak dapat hadir ( pada ayat 2 ) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh pemerintah dengan memperlihatkan surat " bukti pelanggaran " ( tilang ).
Tidak Benar
Ketika ditanya soal penahan sebuah mobil chevrolet hitam yang terjadi di daerah Bungung Lompoa Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto tanggal 08/2/2022 sekitar pukul 11.00 waktu setempat yang dilakukan oknum " BR " dari Polresta Jeneponto yang berujung damai, menurut AKP. Bakri itu tindakan tidak benar, seharusnya pelanggar diarahkan untuk membayar denda di bank yang telah ditunjuk pemerintah.
Pada akhir keterangannya Bakri menghimbau para pemakai jalan agar melengkapi diri dengan SIM dan STNK karena pihak polresta Jeneponto gencar melakukan razia demi kenyamanan berkendaraan di jalan raya. ( ab )