PD Parkir Makassar Raya 100 Persen Bayar Zakat ke BAZNAS

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Bukan hanya itu, demikian pria Makassar kelahiran Takalar, 17 Februari 1974 ini, BAZNAS sekaligus dilindungi oleh Undang Undang (UU). Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2011. UU ini menyebutkan, pengelolaan zakat bertujuan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta penanggulangan kemiskinan.

“Sekadar diketahui, potensi zakat di Kota Makassar sekitar Rp 2 triliun. Hanya saja belum termenej dengan baik. Selain zakat fitrah, ada pula zakat maal (harta). Zakat maal adalah zakat penghasilan. Zakat penghasilan itu misalnya, hasil pertambangan, hasil pertanian, hasil laut, hasil ternak, perak, dan ternak. Masing-masing jenis zakat memiliki ketentuan dan perhitungannya sendiri. Ada pula zakat profesi (penghasilan atau gaji, dokter, pengacara, advokat, kontraktor, notaris, dan lainnya),” tuturnya.

Dii bagian lain ATM mengaku, sejak diundangkan, maka UU Zakat, sama dengan UU lainnya yang memiliki kekuatan hukum. Karenanya, tidak boleh ada lagi perseorangan, kelompok, organisasi, atau majelis taklim yang menerima, mengumpulkan, dan mengelola zakat.

Di sisi lain, zakat selain merupakan rukun istimewa yang Allah turunkan dan tetapkan sebagai rukun Islam yang menyentuh secara langsung penghidupan atau ekonomi umat Islam, juga adalah pranata keagamaan, untuk meningkatkan keadilan, dan kesejahteraan.

Kemampuan BAZNAS Kota Makassar mengelola zakat secara profesional, kredibel, dan amanah itu, tidak terlepas dari dukungan penuh dari Walikota Makassar, instansi terkait, para pembina, dan tentunya para Muzakki. Malah, Pak Walikota Mohammad Ramdhan Pomanto mengemukakan, BAZNAS benar-benar berada di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan. Dalam berbagai hal, BAZNAS juga malah paling cepat membantu.

Seperti diketahui, semua zakat, infak dan sadakah yang diterima hanya bertahan paling lama satu pekan. Setelah itu, langsung diserahkan kembali kepada kaum dhuafa yang benar-benar berhak, khususnya menyangkut delapan golongan, atau asnaf.
Kaum dhuafa yang masuk dalam delapan asnaf itu yakni, fakir, atau mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin – mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Ada pula Amil – mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Mu’allaf – mereka yang bukan saja baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah, juga lainnya. Hamba sahaya – budak yang ingin memerdekakan dirinya. Termasuk, Gharimin – mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Serta, Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Baca juga :  Shalat Tarwih, Polres Pelabuhan Makassar Berikan Pengamanan Masjid di Wilayah Hukumnya

Para Komisioner BAZNAS Kota Makassar peridoe 2021-2026 terdiri dari HM.Ashar Tamanggong, Ajhmad Taslim, H.Jurlan Em Saho’as, dan Waspada Santing (Ketua, Wakil Ketua I, II, dan III). Untuk melancarkan tugas, komisioner dibantu empat kepala bidang yakni, H.Arifuddin, Ahmad Gunawan, Nabil Salim, dan Badal Awan (Kabid I, II, III, dan IV). (dp)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menulis Apa Adanya, Merawat Nurani: BugisPos Menapaki Usia 27 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tak semua media mampu menua dengan anggun. Sebagian gugur di tengah jalan, sebagian lain kehilangan...

Digelar Mei, Munafri Resmi Buka Registrasi Makassar Half Marathon 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka registrasi Makassar Half Marathon (MHM) 2026 dalam...

Dari Panrannuangta untuk Masa Depan: INTI Jeneponto Rayakan Dies Natalis ke-35 dan Wisuda Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Minggu (11/01/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar ruang resmi pemerintahan,...

Domino Naik Kelas, ORADO Sulsel Siap Kirim Atlet ke Level Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino (ORADO) Nasional secara resmi mendeklarasikan domino naik kelas sebagai olahraga nasional. Deklarasi...