PD Parkir Makassar Raya 100 Persen Bayar Zakat ke BAZNAS

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Bukan hanya itu, demikian pria Makassar kelahiran Takalar, 17 Februari 1974 ini, BAZNAS sekaligus dilindungi oleh Undang Undang (UU). Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2011. UU ini menyebutkan, pengelolaan zakat bertujuan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta penanggulangan kemiskinan.

“Sekadar diketahui, potensi zakat di Kota Makassar sekitar Rp 2 triliun. Hanya saja belum termenej dengan baik. Selain zakat fitrah, ada pula zakat maal (harta). Zakat maal adalah zakat penghasilan. Zakat penghasilan itu misalnya, hasil pertambangan, hasil pertanian, hasil laut, hasil ternak, perak, dan ternak. Masing-masing jenis zakat memiliki ketentuan dan perhitungannya sendiri. Ada pula zakat profesi (penghasilan atau gaji, dokter, pengacara, advokat, kontraktor, notaris, dan lainnya),” tuturnya.

Dii bagian lain ATM mengaku, sejak diundangkan, maka UU Zakat, sama dengan UU lainnya yang memiliki kekuatan hukum. Karenanya, tidak boleh ada lagi perseorangan, kelompok, organisasi, atau majelis taklim yang menerima, mengumpulkan, dan mengelola zakat.

Di sisi lain, zakat selain merupakan rukun istimewa yang Allah turunkan dan tetapkan sebagai rukun Islam yang menyentuh secara langsung penghidupan atau ekonomi umat Islam, juga adalah pranata keagamaan, untuk meningkatkan keadilan, dan kesejahteraan.

Kemampuan BAZNAS Kota Makassar mengelola zakat secara profesional, kredibel, dan amanah itu, tidak terlepas dari dukungan penuh dari Walikota Makassar, instansi terkait, para pembina, dan tentunya para Muzakki. Malah, Pak Walikota Mohammad Ramdhan Pomanto mengemukakan, BAZNAS benar-benar berada di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan. Dalam berbagai hal, BAZNAS juga malah paling cepat membantu.

Seperti diketahui, semua zakat, infak dan sadakah yang diterima hanya bertahan paling lama satu pekan. Setelah itu, langsung diserahkan kembali kepada kaum dhuafa yang benar-benar berhak, khususnya menyangkut delapan golongan, atau asnaf.
Kaum dhuafa yang masuk dalam delapan asnaf itu yakni, fakir, atau mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin – mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Ada pula Amil – mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Mu’allaf – mereka yang bukan saja baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah, juga lainnya. Hamba sahaya – budak yang ingin memerdekakan dirinya. Termasuk, Gharimin – mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Serta, Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Baca juga :  Bupati Bone: Harapkan Hasil Maksimal BLUD Rumah Sakit Dan Puskesmas Bone

Para Komisioner BAZNAS Kota Makassar peridoe 2021-2026 terdiri dari HM.Ashar Tamanggong, Ajhmad Taslim, H.Jurlan Em Saho’as, dan Waspada Santing (Ketua, Wakil Ketua I, II, dan III). Untuk melancarkan tugas, komisioner dibantu empat kepala bidang yakni, H.Arifuddin, Ahmad Gunawan, Nabil Salim, dan Badal Awan (Kabid I, II, III, dan IV). (dp)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pengurus Masji Al Muttahidah Adakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Ratusan umat Muslim memadati halaman Masjid Al-Muttahidah Tokinjong, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara untuk mengikuti...

Camat Tomoni Timur MintaUmat Kristiani Jaga Kebersihan dan Keamanan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, LUTIM — Camat Tomoni Timur, Yulius, mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan kepada dua jemaat...

Identitas” Unhas Kembali Gelar Dikdas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penerbitan Kampus ‘identitas’ Universitas Hasanuddin, Sabtu (11/10/2025) menggelar pendidikan dasar (dikdas) bagi para reporter dan...

Nyalakan Kembali Nama Mayor Thoeng di Hati Makassar

Oleh Arjuna Asnan Amin Alumni Departemen Sejarah FIB Unhas Nama Mayor Thoeng Liong Hoei mungkin belum banyak dikenal oleh...