Polisi Tangkap 5 Terduga Narkoba di Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT,  TORAJA -Personel Satuan Narkoba Polres Toraja Utara menangkap atau menggulung lima
terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Toraja Utara ditempat berbeda.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Satres Narkoba Polres Toraja Utara, sebelumnya jika di salah satu wilayah yang terletak di Kelurahan Mentirotiku Kecamatan Rantepao, kerap terjadi transaksi narkoba sehingga menimbulkan keresahan masyarakat sekitarnya.

Atas informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Tu'ba Tabilangi Patanggu memimpin langsung tim Opsnal Res Narkoba Polres Toraja Utara, melakukan penangkapan, Minggu 6 Maret 2022.

Kasat Narkoba mengatakan timnya telah menggulung 5 pemuda terduga pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. “TKP ini masih terletak di hukim Polres Toraja Utara yakni, DP dijalan Keramat Kelurahan Mentirotiku Kecamatan Rantepao ditangkap sekira pukul 23.00 Wita, dari DP ditemukan 1 sachet plastik dan satu kaca pirex," sebutnya.

Adapun terduga yang diamankan hasil pengembangan adalah JP (28) beralamat Tanglunglipu, MTM (20) Lembang Andulan Kecamatan Sa'dan, JTM (28) Lamapan Tanglunglipu, DP (19) Kelurahan Palawa Kecamatan Sesean.

Pengembangan terus dilakukan dan barang haram tersebut diperoleh dari ISS yang tinggal di Kollo Kecamatan Tondon, ditangkap pukuk 08.00 Wita, Senin (14/3/2022).

“ Untuk saat ini kami sedang melakukan interogasi, belum diketahui modus yang dilakukan oleh terduga. Sementara keterlibatan dan peran dari masing-masing terduga sedang kami dalami,” ujar Kasat Narkoba Polres Toraja Utara.

“Saat ini kelima terduga berikut barang hasil penggeledahan telah diamankan di Mapolres Toraja Utara, guna kepentingan lebih lanjut,” paparnya.

Atas tindakan ini kelima terduga diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 bila terbukti pemakai dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara,” tandas AKP Tu'ba Tabilangi Patanggu.(megasari/yus)

Baca juga :  Hari Kartini, Bupati ASA dan Istri Sampaikan Pesan Penting

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bawaslu Sinjai Luncurkan Program KAHAL

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Bupati Sinjai Dra.Hj. Ratnawati Arif yang diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Akbar Juhamran...

Pangdam XIV/Hasanuddin Bangun Nawoko Tebar Kepedulian di Lereng Malino

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pendidikan...

Putra Mahkota Gowa Gerakkan Revitalisasi Nilai Budaya di Hari Jadi Gowa

PEDOMANRAKYAT, GOWA — Dalam rangka memperingati Hari Jadi Gowa, Putra Mahkota Pati Matarang Kerajaan Gowa, Andi Muhammad Imam...

Antisipasi Penularan TBC, Puskesmas Tomoni Timur Bagikan Masker kepada Peserta SSJ

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR – Dalam upaya mencegah penularan penyakit tuberkulosis (TBC), UPTD Puskesmas Tomoni Timur melaksanakan kegiatan pembagian...