Polisi Tangkap 5 Terduga Narkoba di Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT,  TORAJA -Personel Satuan Narkoba Polres Toraja Utara menangkap atau menggulung lima
terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Toraja Utara ditempat berbeda.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Satres Narkoba Polres Toraja Utara, sebelumnya jika di salah satu wilayah yang terletak di Kelurahan Mentirotiku Kecamatan Rantepao, kerap terjadi transaksi narkoba sehingga menimbulkan keresahan masyarakat sekitarnya.

Atas informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Tu'ba Tabilangi Patanggu memimpin langsung tim Opsnal Res Narkoba Polres Toraja Utara, melakukan penangkapan, Minggu 6 Maret 2022.

Kasat Narkoba mengatakan timnya telah menggulung 5 pemuda terduga pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. “TKP ini masih terletak di hukim Polres Toraja Utara yakni, DP dijalan Keramat Kelurahan Mentirotiku Kecamatan Rantepao ditangkap sekira pukul 23.00 Wita, dari DP ditemukan 1 sachet plastik dan satu kaca pirex," sebutnya.

Adapun terduga yang diamankan hasil pengembangan adalah JP (28) beralamat Tanglunglipu, MTM (20) Lembang Andulan Kecamatan Sa'dan, JTM (28) Lamapan Tanglunglipu, DP (19) Kelurahan Palawa Kecamatan Sesean.

Pengembangan terus dilakukan dan barang haram tersebut diperoleh dari ISS yang tinggal di Kollo Kecamatan Tondon, ditangkap pukuk 08.00 Wita, Senin (14/3/2022).

“ Untuk saat ini kami sedang melakukan interogasi, belum diketahui modus yang dilakukan oleh terduga. Sementara keterlibatan dan peran dari masing-masing terduga sedang kami dalami,” ujar Kasat Narkoba Polres Toraja Utara.

“Saat ini kelima terduga berikut barang hasil penggeledahan telah diamankan di Mapolres Toraja Utara, guna kepentingan lebih lanjut,” paparnya.

Atas tindakan ini kelima terduga diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 bila terbukti pemakai dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara,” tandas AKP Tu'ba Tabilangi Patanggu.(megasari/yus)

Baca juga :  LKPJ Bupati Toraja Utara Banjir Interupsi, Rekomendasi Pansus 2021 Belum Terjawab 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polres Soppeng Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Keluarga besar Polres Soppeng menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al – Aqso 2003...

Selle KS Dalle Launching Program MBG Di Kecamatan Marioriwawo 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Wakil Bupati Soppeng Ir Selle KS Dalle melaunching program Makan Bergizi Gratis (MBG)bagi Siswa untuk wilayah...

SMKN 1 Bulukumba Gelar Workshop Rencana Tindak Lanjut Pembelajaran Mendalam

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA — Suasana ruang pertemuan SMK Negeri 1 Bulukumba tampak sibuk sejak Selasa, 9 September 2025. Selama...

Kementerian LH Fokus Tangani Sampah, Pemkab Pinrang Siap Berkolaborasi

PEDIMANRAKYAT, PINRANG – Kementerian Lingkungan Hidup, saat ini tengah fokus dalam penanganan sampah dari hulu hingga hilir agar...